Ket. Foto: Kuasa hukum pemilik lahan, Abraham Ingan SH, menyampaikan somasi terakhir kepada pihak yang masih menempati lahan sengketa di Jalan PM Noor, Samarinda, Kamis (18/6/2026). (Foto: mell/Kaltimvoice.id)
KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Spanduk bertuliskan “Tanah Ini Adalah Hak Milik Heryono Atmaja” kini terpasang di sejumlah titik lahan sengketa di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara. Pemasangan spanduk tersebut menandai babak baru sengketa lahan yang telah bergulir selama kurang lebih tiga tahun. Terbaru, Mahkamah Agung memenangkan Heryono Atmaja melalui putusan Peninjauan Kembali (PK).
Tak hanya memasang pemberitahuan, tim kuasa hukum Heryono Atmaja juga memberikan ultimatum kepada pihak-pihak yang masih menempati lahan tersebut untuk segera mengosongkan lokasi dalam waktu 3×24 jam.
Kuasa hukum Heryono Atmaja, Abraham Ingan SH, mengatakan langkah itu merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 1365 PK/Pdt/2025 tertanggal 1 Desember 2025 yang membatalkan seluruh putusan sebelumnya dan mengembalikan hak atas lahan kepada kliennya.
“Kami sudah mengikuti seluruh proses hukum selama kurang lebih tiga tahun. PK ini adalah upaya hukum terakhir dan sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu kami menindaklanjuti putusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 8.888 meter persegi dan terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Heryono Atmaja. Meskipun putusan PK telah terbit sejak akhir tahun lalu, hingga kini masih terdapat sejumlah bangunan yang ditempati pihak lain.
Menurut tim kuasa hukum, sedikitnya terdapat empat bangunan yang masih menjadi objek pengosongan, terdiri dari rumah dan tempat usaha, termasuk warung sate dan gule milik Agus Sudarso yang sebelumnya telah menerima somasi dari pihak Heryono.
Abraham menjelaskan, sebelum ultimatum diberikan, pihaknya telah beberapa kali melayangkan somasi kepada penghuni maupun pihak yang masih menggunakan lahan tersebut. Namun, hingga masa somasi berakhir, sebagian penghuni belum juga mengosongkan lokasi.
Kali ini, pihaknya memberikan kesempatan terakhir sebelum menempuh langkah hukum lanjutan. “Kami kasih waktu 3×24 jam mulai hari ini untuk mengosongkan secara sukarela. Kalau tidak, kami akan mengambil langkah hukum berikutnya,” tegasnya.
Ia menegaskan, sengketa perdata terkait kepemilikan lahan telah selesai sejak keluarnya putusan PK. Karena itu, apabila masih ada pihak yang bertahan dan menduduki lahan tanpa hak, maka persoalannya tidak lagi berada dalam ranah perdata. “Kalau masih tetap bertahan setelah putusan PK ini, kami akan menempuh jalur pidana. Jangan sampai setelah dilaporkan baru mau keluar,” katanya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Sujanlie Totong SH MH, menjelaskan kliennya telah menguasai lahan tersebut sejak 1996 berdasarkan SHM yang diperoleh melalui proses jual beli yang sah dan tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurutnya, sengketa bermula setelah muncul klaim kepemilikan lain yang bersumber dari dokumen yang kemudian dipersoalkan keabsahannya dalam proses hukum. Perkara itu sempat bergulir dari Pengadilan Negeri Samarinda, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur hingga Mahkamah Agung.
Pada tingkat kasasi, pihak lawan sempat dinyatakan menang. Namun, keadaan berbalik setelah Heryono Atmaja mengajukan PK dengan menghadirkan novum atau bukti baru. “Putusan PK membatalkan putusan Kasasi, putusan Pengadilan Tinggi, dan putusan Pengadilan Negeri. Artinya kepemilikan lahan kembali kepada klien kami,” ujarnya.
Di lokasi sengketa, tim kuasa hukum juga menurunkan sejumlah spanduk lama yang dipasang pihak lain dan menggantinya dengan spanduk pemberitahuan baru yang memuat nomor putusan PK Mahkamah Agung. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai status hukum lahan pasca keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap.
Meskipun demikian, Abraham menegaskan apa yang dilakukan pihaknya saat ini bukanlah proses eksekusi pengadilan. “Ini bukan eksekusi. Putusan PK sudah mengembalikan hak klien kami ke posisi semula. Karena itu kami berharap semua pihak menghormati putusan yang sudah final dan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ia berharap penghuni yang masih bertahan dapat memanfaatkan waktu yang diberikan untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik tanpa harus berlanjut ke proses hukum pidana.“Kalau memang bukan haknya, silakan keluar secara sukarela. Kami berharap persoalan ini bisa selesai dengan damai dan semua pihak menghormati putusan hukum yang sudah final,” pungkasnya. (mell)