KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Jalur peredaran sabu yang diduga memasok wilayah Muara Badak, Kutai Kartanegara, berhasil dibongkar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur. Seorang pria berinisial RJ diamankan bersama barang bukti sabu seberat 45,85 gram yang diduga berasal dari jaringan lintas provinsi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Muara Badak. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim pemberantasan BNNP Kaltim melalui penyelidikan hingga menemukan titik pergerakan jaringan tersebut.
Petugas kemudian melakukan pemantauan di sebuah rumah di Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Polmas, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Di lokasi itu, petugas menemukan RJ yang berada di dalam rumah. Pemeriksaan kemudian mengarah pada sebuah tas berwarna hijau yang berada dalam penguasaannya.
Saat diperiksa, tas tersebut berisi tiga bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 45,85 gram.
“Ditemukan tiga bungkus plastik bening di dalam tas berwarna hijau dalam penguasaan saudara RJ dengan berat bersih 45,85 gram,” ujar Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol. Tejo Yuantoro, Rabu (5/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan, RJ mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial RM. Sosok yang disebut sebagai pemasok itu diketahui berada di Sulawesi Barat dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BNNP Kaltim menduga kasus tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jalur distribusi serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keseluruhan jaringan antarprovinsi ini,” kata Tejo.
Dalam proses penyidikan, RJ beserta barang bukti telah diamankan di Kantor BNNP Kaltim. Penyidik juga terus mendalami keterangan tersangka untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, RJ dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BNNP Kaltim memastikan pengembangan perkara masih berjalan. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya memutus jalur distribusi narkotika yang melibatkan jaringan lintas daerah dan mempersempit ruang peredaran barang haram di Kalimantan Timur.
“BNNP Kaltim akan tetap melakukan penyelidikan lanjutan dan penyidikan untuk mengungkap secara keseluruhan jaringan ini,” demikian Tejo. (mell)