KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Polresta Samarinda menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tiga lokasi berbeda. Ketiganya diduga melakukan pembakaran dengan modus berbeda, mulai dari membakar lahan berulang kali hingga menggunakan api sebagai cara cepat membersihkan lahan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial KR, A, dan RS. Ketiganya terjerat dalam perkara karhutla yang kini masih diproses Satreskrim Polresta Samarinda.
“Terkait dengan penanganan proses penyidikan dan penyelidikan kasus karhutla di Polresta Samarinda, saat ini kita sudah menetapkan tiga tersangka sebagai pelaku pembakaran lahan yang dilakukan di beberapa wilayah,” kata Hendri belum lama ini.
Tersangka KR ditetapkan dalam kasus pembakaran lahan di Jalan Salman, eks Gang Air Terjun, Kelurahan Sempaja Utara. Polisi menemukan pembakaran dilakukan beberapa kali sepanjang Agustus 2026 dengan luas lahan yang terbakar sekitar 10.000 meter persegi, 2.500 meter persegi, dan 200 meter persegi.
Hendri mengatakan KR telah beberapa kali diingatkan warga sekitar agar tidak melakukan pembakaran. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan hingga polisi melakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Kasus kedua berada di Jalan Gunung Kapur, Pelita 4, Kecamatan Sambutan, dengan tersangka berinisial A. Dalam perkara ini, tindakan pelaku disebut lebih jauh karena tidak hanya melakukan pembakaran, tetapi juga melarang warga yang berupaya memadamkan api.
“Ini juga hampir sama seperti yang pertama tadi, jadi sengaja melakukan kegiatan pembakaran di lahan. Kemudian malah hal ini lebih ekstrem lagi, karena si pelaku ini bahkan melarang warga sekitar ataupun pihak yang berusaha untuk memadamkan apinya,” ujar Hendri.
Sementara tersangka ketiga berinisial RS ditetapkan dalam kasus kebakaran lahan di Lempake Tepian, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang. Berbeda dengan dua kasus sebelumnya, RS disebut membakar lahan sebagai cara membersihkan area setelah mendapat perintah dari pemilik lahan.
Namun, pemilik lahan disebut hanya meminta RS melakukan pembersihan, bukan membakar. RS kemudian mengambil inisiatif menggunakan cara pembakaran hingga api meluas keluar dari area lahan.
“Yang bersangkutan itu menyuruh, tapi menyuruhnya untuk membersihkan, jadi bukan untuk melakukan pembakaran. Nah, si pelaku inilah yang berinisiatif untuk mengambil kegiatan untuk melakukan pembersihan itu dengan pembakaran,” jelas Hendri.
Api yang meluas dari lahan tersebut kemudian membutuhkan penanganan bersama dari BPBD, Polresta Samarinda, Kodim, serta relawan dan masyarakat sekitar. Pemadaman baru dapat dilakukan setelah personel gabungan bekerja di lokasi.
Terhadap tiga perkara tersebut, proses hukum masih berjalan. Polisi juga masih menyelidiki sejumlah kasus karhutla lainnya dan akan menetapkan tersangka baru apabila hasil gelar perkara menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Untuk perkara yang sudah ditangani, polisi menerapkan pasal berlapis. Hendri menyebut Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 108 UU Lingkungan Hidup, kata Hendri, mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi pelaku pembakaran lahan.
“Jadi itu tiga tersangka yang sementara ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah Polresta Samarinda,” tandas Hendri. (mell)