KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Rencana seorang pria asal Pontianak untuk menikahi kekasihnya di Samarinda kandas di tengah jalan. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur menangkap pria berinisial KY setelah kedapatan membawa hampir satu kilogram sabu yang diduga akan dipasok ke Kota Tepian.
Pengungkapan tersebut sekaligus menyeret penyidik pada jaringan peredaran narkotika lintas negara. Sabu yang dibawa KY diketahui berasal dari Kuching, Malaysia, sebelum masuk ke Pontianak, Kalimantan Barat, lalu dikirim menuju Samarinda melalui jalur kurir.
Berbekal informasi masyarakat, BNNP Kaltim menelusuri dugaan pengiriman sabu dari Kalimantan Barat ke Samarinda. Penyelidikan itu bermuara pada operasi penindakan di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, pada 24 Juni 2026.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan KY bersama seorang warga Samarinda berinisial IH. Dari tangan keduanya disita satu bungkus sabu seberat 996 gram netto yang dikemas menggunakan plastik teh berwarna hijau dan disimpan di dalam tas merah muda.
“Dari hasil penindakan kami mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar yang berasal dari jaringan luar daerah,” ujar Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol. Rudy Mulyanto, Rabu (5/8/2026).
Saat diperiksa, KY mengaku sebenarnya datang ke Samarinda untuk menikahi perempuan yang telah menjadi kekasihnya selama kurang lebih satu tahun. Namun, sebelum keberangkatan, ia dihubungi rekannya berinisial MK yang memintanya mengantarkan paket sabu ke sebuah alamat di Samarinda.
Meski mengetahui paket tersebut berisi narkotika, KY tetap menerima permintaan itu. Dalam perjalanan, ia ditemani IH yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan calon istrinya dan bertugas menunjukkan lokasi tujuan sesuai arahan MK.
Pengembangan perkara kemudian mengantarkan penyidik kepada sosok MK. Ironisnya, pria yang diduga menjadi pengendali pengiriman sabu tersebut ternyata sedang menjalani hukuman di Lapas Bengkayang, Kalimantan Barat. Meski berada di balik jeruji besi, ia diduga masih mengatur peredaran narkotika lintas provinsi.
“Kami sudah koordinasi dengan tim. Yang menyuruh itu saudara MK yang sekarang posisinya di Lapas Bengkayang. Barang itu berasal dari Kuching, Malaysia, masuk ke Pontianak, kemudian dibawa ke Samarinda melalui kurir,” ungkap Rudy.
Rudy menegaskan KY bukan korban ataupun orang yang dijebak. Sejak awal, tersangka telah mengetahui isi paket yang dibawanya merupakan narkotika sehingga unsur kesengajaan dalam perkara tersebut dinilai telah terpenuhi.
“Bukan dijebak. Dia sudah tahu dari awal itu barang narkoba. Jadi mens rea atau niatnya memang sudah ada,” tegasnya.
BNNP Kaltim juga tidak serta-merta mempercayai pengakuan kedua tersangka yang mengaku baru pertama kali menjadi kurir. Menurut Rudy, pengakuan pelaku kerap diarahkan untuk meringankan posisi mereka dan seluruhnya akan diuji melalui proses persidangan.
“Kalau penjahat kan enggak mungkin mengaku banyak-banyak. Koruptor saja enggak mau mengaku banyak-banyak, apalagi penjahat ini. Nanti semua akan dibuktikan di pengadilan,” katanya.
Dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 993,78 gram sabu dimusnahkan setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Kasus ini juga menambah daftar jalur penyelundupan narkotika yang telah dipetakan BNN. Selain lintasan Kuching–Pontianak–Samarinda, peredaran narkotika dari Malaysia juga kerap masuk melalui Tawau–Nunukan, kemudian menyebar ke Berau, Samarinda, Balikpapan hingga Sulawesi dan Jawa melalui jaringan kurir.
BNNP Kaltim memastikan pengembangan perkara masih terus digulirkan. Selain menelusuri peran MK, penyidik juga memburu mata rantai lain yang diduga terlibat dalam distribusi sabu dari Malaysia menuju Kalimantan Timur.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur secara menyeluruh,” tutup Rudy. (mell)