KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Beredarnya video yang memperlihatkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) diduga nongkrong di sebuah kafe pada jam kerja mendapat perhatian Pemerintah Kota Samarinda.
Meski video tersebut ramai diperbincangkan di media sosial, hingga kini belum dapat dipastikan apakah ASN yang terekam berasal dari lingkungan Pemkot Samarinda atau instansi lainnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, mengaku masih menunggu informasi yang valid sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Menurutnya, identitas ASN dalam video tersebut perlu dipastikan terlebih dahulu agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru.
“Saya belum dapat data itu ASN mana, apakah dari kota, provinsi, atau instansi lain. Mudah-mudahan bukan ASN Kota Samarinda,” ujarnya, Senin (3/8/2026).
Terlepas dari video yang beredar, Pemerintah Kota Samarinda menegaskan disiplin jam kerja ASN tetap menjadi perhatian.
Menurut Neneng, seluruh ASN wajib mematuhi jam kerja yang berlaku, yakni pukul 08.00 hingga 16.00 Wita, kecuali bagi pegawai yang sedang menjalankan tugas kedinasan di lapangan atau memiliki surat tugas.
Pengawasan juga diperkuat melalui berbagai mekanisme, mulai dari absensi hingga sistem pemantauan lokasi yang dikembangkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
“Setiap apel pasti kami ingatkan bahwa jam kerja itu pukul delapan sampai empat. Jangan sampai di tengah-tengah jam kerja justru tidak berada di kantor. Itu selalu kami sampaikan,” katanya.
Selain pengawasan melekat dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), Pemkot juga telah menerapkan sistem digital yang memungkinkan keberadaan ASN dipantau melalui fitur penandaan lokasi (tagging). Namun, Neneng menilai kepatuhan aparatur tetap bergantung pada kedisiplinan masing-masing individu.
“Diskominfo juga sudah punya aplikasi dengan sistem tagging koordinat. Tinggal bagaimana kesadaran masing-masing ASN untuk menjalankan aturan itu,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tidak semua ASN yang berada di luar kantor saat jam kerja otomatis melanggar disiplin. Menurutnya, banyak pegawai yang memang memiliki tugas lapangan sehingga aktivitasnya tidak selalu berada di kantor.
“Kita harus lihat dulu apa alasannya. Kalau memang ada surat tugas dan pekerjaannya memang di lapangan, tentu itu berbeda. Misalnya teman-teman UPTD drainase, mereka memang bekerja di lapangan. Begitu juga petugas yang melakukan penyuluhan ke masyarakat atau puskesmas,” ujarnya.
Karena itu, Neneng menegaskan setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan fakta, bukan semata-mata dari potongan video yang beredar.
“Jangan langsung menyimpulkan. Harus dipastikan dulu ASN mana dan apa memang dia meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah,” katanya.
Apabila nantinya terbukti merupakan ASN Pemerintah Kota Samarinda yang meninggalkan tugas tanpa dasar penugasan resmi, Neneng memastikan akan ada tindak lanjut sesuai ketentuan disiplin kepegawaian.
“Sanksinya pasti ada. Nanti akan diperiksa dulu kenapa dia berada di luar kantor saat jam kerja. Kalau memang tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, tentu ada surat teguran dan proses sesuai aturan yang berlaku,” tandas Neneng. (mell)