KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Perkara hukum terkait penghapusan piutang senilai Rp280 miliar antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan dua perusahaan tambang besar kembali menjadi perhatian publik.
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa pihaknya akan memenuhi panggilan persidangan apabila mendapat undangan resmi dari pengadilan. Kasus ini bermula dari gugatan terhadap keputusan penghapusan piutang PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Bumi Resources Tbk yang mencapai Rp280 miliar.
Perkara tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda dengan Nomor 189/Pdt.G/2025/PN Smr, di mana Gubernur Kaltim tercatat sebagai Tergugat I, PT KPC sebagai Tergugat II, dan PT Bumi Resources Tbk sebagai Tergugat III.
“Kami akan hadir apabila mendapat panggilan resmi dari pengadilan. Namun, perlu diketahui bahwa persoalan ini merupakan urusan lama yang telah melalui proses hukum dan politik sejak puluhan tahun lalu. Sejauh yang kami ketahui, masalah tersebut sebenarnya sudah selesai,” ujar Rudy, Selasa (7/10/2025).
Rudy menjelaskan, permasalahan tersebut memiliki dua poin utama. Pertama, persoalan piutang ini pernah melalui proses arbitrase, dan dalam putusan arbitrase tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dinyatakan kalah. Kedua, akibat putusan itu, PT Kaltim Prima Coal tidak lagi memiliki kewajiban untuk melunasi piutang kepada pemerintah daerah.
dia menambahkan bahwa penghapusan piutang tersebut juga telah dibahas serta disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kalimantan Timur pada masa pemerintahan sebelumnya. “Keputusan mengenai penghapusan piutang ini sudah disahkan melalui rapat paripurna DPRD pada waktu itu sehingga secara hukum sebenarnya telah dianggap tuntas,” tegasnya.
Diketahui, gugatan perkara ini diajukan oleh tiga warga Faisal, Muhajir, dan Achyar Rasydi dengan dasar Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 900/K.800/2015 yang diterbitkan oleh Gubernur Awang Faroek Ishak pada 23 Desember 2015.
Keputusan tersebut menetapkan penghapusan bersyarat piutang sebesar Rp280 miliar dari neraca Pemerintah Provinsi Kaltim. Namun, pada diktum kedua keputusan itu disebutkan bahwa penghapusan tersebut tidak menghapus hak tagih Pemprov terhadap piutang dimaksud.
Poin inilah yang menjadi dasar hukum bagi para penggugat untuk menilai bahwa piutang tersebut masih sah dan dapat ditagih kembali. Dalam sidang dengan agenda mediasi pada Kamis, 2 Oktober 2025, majelis hakim meminta para tergugat untuk hadir secara langsung dalam persidangan berikutnya.
Gubernur Rudy menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim siap untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. “Tidak ada kendala. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan hadir jika diminta oleh pengadilan,” pungkasnya. (ns)