merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

48 Mobil Dinas Temuan BPK Sudah Teridentifikasi, 19 OPD Diminta Segera Amankan Aset

whatsapp image 2026 07 11 at 10.18.38
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan 48 kendaraan dinas yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah teridentifikasi.

Seluruh aset tersebut kini berada dalam tanggung jawab 19 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera diamankan sebelum langkah penertiban berikutnya dilakukan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, menegaskan tanggung jawab pengamanan aset tidak berada di BPKAD, melainkan melekat pada masing-masing OPD sebagai pengguna barang.

“Yang 48 itu tersebar di beberapa SKPD. Nah, sekarang kita minta semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) melakukan upaya pengamanan aset,” ujarnya di Kantor DPRD Kaltim belum lama ini.

Menurut Muzakkir, istilah penarikan paksa yang sempat mencuat pada dasarnya bermuara pada satu tujuan, yakni memastikan seluruh kendaraan kembali berada dalam penguasaan pemerintah daerah.

“Istilahnya bukan soal ditarik atau tidak. Yang terpenting, aset itu kembali berada dalam penguasaan pemerintah daerah. Itu yang sekarang kami minta segera dilakukan oleh masing-masing SKPD,” katanya.

Ia memastikan identitas seluruh kendaraan, mulai dari pengguna terakhir, nomor polisi hingga tahun pembuatan, telah terdokumentasi.

Namun, masing-masing OPD masih harus menelusuri keberadaan fisik kendaraan karena sebagian aset telah berpindah tangan atau tidak lagi berada di lokasi semula.

“Yang jelas semua unit itu sudah terdata, mulai dari siapa penggunanya, nomor plat hingga tahun pembuatannya. Sekarang tinggal masing-masing SKPD memastikan keberadaan kendaraannya karena sebagian sudah berpindah-pindah,” tuturnya.

Sementara untuk kendaraan yang sempat menjadi temuan di lingkungan BPKAD sendiri, Muzakkir memastikan persoalan tersebut telah ditindaklanjuti. Kendaraan yang sebelumnya masih dikuasai mantan pegawai telah berhasil diamankan kembali.

“Sudah (diamankan). Itu mobil tahun 2001 dan sudah kita tindak lanjuti,” ucapnya.

Muzakkir juga menegaskan kendaraan dinas yang menjadi temuan BPK tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme penggantian uang. Menurutnya, setiap aset milik daerah hanya bisa dilepas melalui prosedur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak bisa. Pelepasan aset harus melalui mekanisme resmi, mulai dari lelang hingga penghapusan aset. Jadi, kendaraan dinas tidak dapat diganti dengan uang begitu saja,” pungkasnya. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *