KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengusulkan pemblokiran 5.095 fuel card biosolar subsidi setelah hasil pencocokan data menunjukkan sebagian besar kartu tersebut digunakan kendaraan yang tidak lagi memiliki uji berkala (KIR) aktif atau bahkan tidak memiliki data pengujian sama sekali.
Usulan itu disampaikan kepada Bank BRI selaku penerbit fuel card sebagai bagian dari pengetatan pengawasan distribusi biosolar subsidi di Kota Samarinda.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan, langkah tersebut diambil setelah pihaknya menyandingkan data 6.885 fuel card yang telah diterbitkan dengan database pengujian kendaraan bermotor.
Hasilnya, sebanyak 3.244 fuel card tercatat pada kendaraan yang masa berlaku KIR-nya sudah habis, 1.851 kartu tidak memiliki data pengujian, sedangkan yang masih memiliki KIR aktif hanya 1.790 kartu.
“Jadi kami akan mengusulkan kepada Bank BRI untuk segera melakukan pemblokiran sebanyak 5.095 fuel card, yakni kendaraan yang KIR-nya sudah expired dan yang tidak memiliki data,” kata Manalu, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, jumlah tersebut mencapai sekitar 85 hingga 90 persen dari total fuel card yang beredar di Samarinda sehingga perlu segera ditertibkan agar penyaluran biosolar subsidi benar-benar tepat sasaran.
Temuan itu berawal dari inspeksi mendadak (sidak) di salah satu SPBU penyalur biosolar subsidi. Saat itu Dishub mendapati antrean kendaraan mengular di dua sisi jalan menuju Samarinda maupun Tenggarong.
Ketika dilakukan pemeriksaan dokumen, sejumlah kendaraan ternyata tidak membawa bukti lulus uji berkala. Setelah dicek melalui sistem Kementerian Perhubungan, sebagian kendaraan juga tidak memiliki data KIR yang valid.
Dalam sidak tersebut, Dishub menahan 15 fuel card milik kendaraan yang diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi. Menariknya, setelah pemeriksaan dilakukan, antrean kendaraan langsung berkurang.
“Setelah kami melakukan pengecekan dan penahanan fuel card, kendaraan-kendaraan yang sebelumnya mengantre itu akhirnya pergi,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga menemukan praktik satu pengemudi membeli biosolar lebih dari satu kali menggunakan kendaraan berbeda.
“Ada sopir yang sebelumnya membeli biosolar menggunakan satu mobil, sekitar 30 sampai 45 menit kemudian datang lagi dengan kendaraan berbeda. Fuel card-nya langsung kami tahan,” katanya.
Manalu menegaskan, keberadaan KIR bukan sekadar persyaratan administrasi, melainkan bukti bahwa kendaraan telah dinyatakan layak jalan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurutnya, kendaraan yang tidak memiliki KIR aktif berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas, terlebih jika merupakan kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang juga mempercepat kerusakan jalan.
“Walaupun fisiknya bagus, kalau tidak dibuktikan dengan lulus uji berkala, sebenarnya kendaraan itu tidak layak beroperasi,” tegasnya.
Dishub juga menyiapkan mekanisme baru untuk pembelian biosolar subsidi. Nantinya, pemilik kendaraan wajib mengambil nomor antrean di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Dishub Samarinda di kawasan Ring Road dengan membawa kendaraan, STNK, buku KIR, dan fuel card.
Petugas akan memverifikasi seluruh dokumen sebelum menerbitkan nomor antrean. Kendaraan yang KIR-nya sudah mati dipastikan tidak akan mendapatkan akses pembelian biosolar subsidi.
“Fuel card kendaraan yang KIR-nya sudah mati akan kami tahan dan kami tidak akan memberikan nomor antrean. Yang berhak membeli biosolar subsidi hanya kendaraan yang benar-benar layak jalan,” pungkasnya. (mell)