merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Usai Tiga Tahun Dipercaya, Baby Sitter Gasak Perhiasan Majikan Senilai Rp300 Juta

whatsapp image 2026 07 10 at 17.58.39
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin bersama jajaran saat menunjukkan barang bukti kasus pencurian perhiasan senilai Rp300 juta dalam konferensi pers, Jum’at (10/7/2026). (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Kepercayaan yang diberikan seorang ibu rumah tangga (IRT) kepada pengasuh anaknya justru berujung pengkhianatan. Seorang babysitter berinisial AFAP alias Y ditangkap Polsek Samarinda Kota setelah diduga menggasak perhiasan emas dan berlian milik majikannya dengan total nilai mencapai Rp300 juta.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin mengungkapkan, aksi pencurian berlangsung secara bertahap sejak April hingga Juni 2026 di rumah korban yang berada di Jalan Sultan Sulaiman, Kecamatan Sambutan, Samarinda. Korban baru menyadari perhiasannya hilang pada 8 Juli 2026, saat memeriksa tas dan laci tempat penyimpanan barang berharganya.

“Dari laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan muncul dugaan kuat pelaku merupakan orang dalam karena mengetahui lokasi penyimpanan perhiasan. Setelah kami amankan dan periksa, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya,” ujar Amiruddin saat konferensi pers di Mako Polsek Samarinda Kota, Jumat (10/7/2026).

Selama bekerja sebagai babysitter sekitar tiga tahun, tersangka disebut mengetahui kebiasaan majikannya serta lokasi penyimpanan perhiasan. Ia memanfaatkan kelengahan korban, seperti ketika sedang mandi atau menyiapkan susu anak, untuk mengambil barang sedikit demi sedikit agar aksinya tidak langsung terdeteksi.

Perhiasan yang dicuri terdiri atas tiga cincin, dua kalung, dan satu gelang emas putih berhias berlian. Setelah berhasil menguasai barang curian, tersangka menghubungi adik iparnya di luar Kalimantan Timur untuk mencarikan pembeli.

“Barang-barang itu kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi J&T kepada pembeli yang saat ini masih kami buru. Hasil penjualannya ditransfer melalui aplikasi DANA, lalu dicairkan oleh tersangka secara bertahap,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, nilai penjualan perhiasan diperkirakan mencapai Rp80 juta, sementara menurut korban nilai keseluruhan emas dan berlian yang hilang mencapai sekitar Rp300 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita tiga nota pembelian emas dari toko emas di Samarinda maupun luar daerah, satu unit telepon genggam milik tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelaku lain dan bertransaksi, serta uang tunai Rp4,5 juta yang diduga merupakan sisa hasil penjualan perhiasan.

Sebagian besar uang hasil kejahatan, kata Amiruddin, telah habis digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta mengirim uang ke kampung halamannya.

Polisi memastikan penyidikan belum berhenti pada tersangka utama. Saat ini penyidik masih memburu pihak yang diduga membantu menjual maupun membeli perhiasan hasil curian tersebut.

“Tersangka sudah kami tahan. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat, baik yang membantu menjual maupun yang menerima atau membeli barang hasil kejahatan ini,” tegas Amiruddin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindak pidana pencurian diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (maksimal Rp500 juta). (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *