KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Dugaan seorang anak anggota DPRD Kalimantan Timur diterima melalui jalur afirmasi pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri 1 Samarinda menuai sorotan.
Menanggapi isu yang ramai diperbincangkan di media sosial itu, Komisi IV DPRD Kalimantan Timur memastikan akan meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim sebelum mengambil sikap.
Sorotan bermula setelah nama calon siswa yang disebut sebagai anak anggota DPRD Kaltim tercantum sebagai peserta yang lolos melalui jalur afirmasi.
Padahal, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) SPMB, jalur tersebut diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu maupun penyandang disabilitas.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, menilai informasi yang beredar masih sebatas dugaan sehingga perlu diverifikasi kepada penyelenggara SPMB sebelum disikapi lebih jauh.
“Coba nanti kita juga belum tahu persis ya. Karena kami enggak tahu persis dan kami juga tidak mau menjawab asal-asalan. Kami cuma mendapat informasi saja, jadi tidak bisa memastikan. Nanti saya akan coba cek sama dinas terkait,” ujarnya kepada awak media di Kantor DPRD Kaltim, Kamis (9/7/2026).

Menurut Baba, klarifikasi dari Disdikbud menjadi penting untuk memastikan seluruh proses penerimaan benar-benar berjalan sesuai ketentuan, termasuk apakah jalur yang digunakan calon siswa tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis SPMB.
“Kalau memang informasinya seperti itu, nanti kita lihat bagaimana dinas menanggapinya. Kami akan minta penjelasan apakah memang sudah sesuai dengan jalurnya atau bagaimana,” tuturnya.
Di tengah mencuatnya isu tersebut, Baba juga menepis anggapan adanya praktik “jalur titipan” dalam proses penerimaan siswa baru. Sejauh yang diketahuinya, seluruh penerimaan tetap mengacu pada mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
“Rasanya kalau titipan sekarang ini enggak ada. Kita tidak membuka jalur-jalur titipan,” katanya.
Politikus PDI Perjuangan itu juga mengingatkan bahwa kuota penerimaan siswa tidak dapat diubah secara sepihak karena seluruh data telah dilaporkan ke pemerintah pusat. Penambahan kuota hanya dimungkinkan apabila ada persetujuan resmi dari pemerintah pusat.
“Kuota itu sudah langsung dilaporkan ke pusat. Jadi tidak mungkin kemudian kuota yang sudah ditetapkan berubah begitu saja. Kalau pun nanti ada penambahan, itu harus melalui konfirmasi ke pusat,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua SPMB SMA Negeri 1 Samarinda, Syodiqul Huda, memilih tidak memberikan komentar terkait dugaan tersebut.
Saat dimintai konfirmasi mengenai kategori afirmasi yang digunakan calon siswa bersangkutan, ia menyebut persoalan itu berada di luar kewenangannya.
“Kalau itu di luar kewenangan saya untuk menjawab. Saya tidak bisa memberikan komentar terkait hal tersebut,” singkatnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Disdikbud Kaltim mengenai status penerimaan calon siswa tersebut melalui jalur afirmasi. Komisi IV DPRD Kaltim pun memastikan akan meminta klarifikasi agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat mendapat kepastian. (mell)