KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Komisi III DPRD Samarinda meminta Pemerintah Kota memperketat pengawasan terhadap pengembang perumahan yang diduga mengubah peruntukan lahan fasilitas umum (fasum) dan prasarana, sarana, serta utilitas (PSU). Langkah itu dinilai mendesak menyusul masih ditemukannya pengembang yang mengubah site plan demi kepentingan komersial.
Sorotan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Samarinda bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Selasa (7/7/2026).
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar mengatakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyerahan aset dari pengembang kepada pemerintah daerah harus menjadi momentum untuk menertibkan seluruh kawasan perumahan di Kota Tepian.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menerima penyerahan aset, tetapi juga perlu memastikan seluruh fasilitas umum yang tercantum dalam site plan benar-benar tersedia dan tidak beralih fungsi.
DPRD, kata Deni, meminta Disperkim memanggil seluruh pengembang perumahan untuk dilakukan pencocokan data antara dokumen yang dimiliki pengembang dengan data Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada perubahan site plan yang menghilangkan ruang publik maupun fasilitas yang menjadi hak masyarakat.
“Banyak kejadian PSU diperjualbelikan, dijaminkan ke bank, akhirnya gagal bayar dan bermasalah. Kami minta dinas, khususnya bidang PSU, memanggil semua pengembang perumahan kemudian melakukan pengecekan kesesuaian data di BPN maupun data yang mereka miliki,” ujar Deni.
Selain persoalan fasum, DPRD juga mengingatkan kewajiban pengembang menyediakan lahan pemakaman umum sebagai bagian dari fasilitas perumahan.
Ketentuan tersebut mengharuskan pengembang menyediakan sedikitnya dua persen dari total luas kawasan yang dikembangkan untuk kebutuhan tempat pemakaman umum. Menurut Deni, kewajiban itu harus diawasi secara konsisten agar tidak hanya berhenti di atas dokumen perencanaan.
Ia menilai penyediaan lahan pemakaman akan menjadi kebutuhan jangka panjang, terutama seiring rencana pemerintah kota yang ingin memastikan setiap kecamatan memiliki fasilitas pemakaman umum yang memadai.
Dalam rapat yang sama, Komisi III juga mengevaluasi capaian program Disperkim tahun 2026. DPRD mencatat realisasi fisik kegiatan hingga memasuki triwulan ketiga baru mencapai sekitar 22 persen, sedangkan realisasi keuangan masih berkisar 13 persen.
Sementara itu, usulan anggaran Disperkim untuk 2027 juga mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi dinas dalam memenuhi pelayanan dasar masyarakat, termasuk penanganan infrastruktur permukiman dan fasilitas umum.
“Banyak kejadian PSU diperjualbelikan, dijaminkan ke bank, akhirnya bermasalah. Karena itu kami ingin semua pengembang dipanggil dan dicek kembali agar hak masyarakat benar-benar terlindungi,” tutup Deni. (mell/Adv29/dprdsamarinda)