KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda membeberkan hasil verifikasi terhadap 36 aduan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP yang sebelumnya diadukan TRC Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) hingga dibawa ke DPRD Kota Samarinda.
Melalui Tim Pengawasan SPMB, Inspektorat memastikan seluruh laporan telah ditelusuri melalui pemeriksaan administrasi, pengecekan lapangan, hingga audit sistem digital. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi manipulasi dalam pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kota Samarinda, Firdaus Akbar, menjelaskan mayoritas aduan ternyata berkaitan dengan jalur domisili.
“Dari 36 pengaduan, sebanyak 33 aduan atau 91,67 persen berkaitan dengan domisili. Kemudian satu aduan terkait afirmasi dan domisili, sedangkan dua aduan lainnya berkaitan dengan prestasi akademik dan domisili,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (13/7/2026).
Mayoritas Aduan Tersandung Jalur Domisili
Berdasarkan hasil verifikasi, sebagian besar orang tua yang mengajukan keberatan ternyata mendaftarkan anaknya ke sekolah dengan posisi rumah berada di luar batas jarak penerimaan.
Firdaus menjelaskan sistem SPMB menghitung jarak berdasarkan titik koordinat domisili yang diinput saat pendaftaran. Karena menggunakan sistem pemeringkatan, selisih jarak yang sangat tipis pun dapat menentukan lolos atau tidaknya seorang calon peserta didik.
“Kalau jaraknya sudah melewati batas penerimaan, walaupun hanya selisih satu atau dua meter, sistem otomatis menempatkannya di luar peringkat,” jelasnya.
Ia juga meluruskan anggapan mengenai peringkat yang berubah selama proses pendaftaran. Menurutnya, perubahan tersebut terjadi karena adanya pendaftar baru maupun hasil verifikasi berkas yang terus berjalan hingga masa pendaftaran ditutup.
“Ranking memang dinamis. Itu mekanisme sistem, bukan karena ada permainan,” tegasnya.
Afirmasi Kandas karena Tak Penuhi Syarat
Sementara pada jalur afirmasi, tim menemukan pengaduan berasal dari calon peserta didik yang merasa memenuhi syarat, namun setelah diverifikasi justru tidak masuk kategori penerima.
Pemeriksaan dilakukan langsung melalui basis data Kementerian Sosial. Hasilnya, calon peserta didik tersebut berada pada desil 6, sedangkan ketentuan SPMB hanya memperbolehkan peserta dari desil 1 hingga 4 mengikuti jalur afirmasi.
“Jadi secara administrasi memang tidak memenuhi syarat afirmasi,” kata Firdaus.
Jalur Prestasi Tak Bermasalah, Dokumen Dinyatakan Valid
Adapun dua laporan lainnya berkaitan dengan jalur prestasi akademik. Tim melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang diunggah peserta, termasuk kesesuaiannya dengan petunjuk teknis SPMB.
Hasil pemeriksaan tidak menemukan penyimpangan dalam proses verifikasi maupun penilaian dokumen prestasi.
Audit Digital Tak Temukan Celah Manipulasi
Selain memeriksa berkas peserta, Tim Pengawasan turut menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda untuk melakukan audit forensik terhadap aplikasi SPMB.
Audit dilakukan dengan menelusuri seluruh aktivitas server, mulai dari proses pendaftaran, perubahan data, hingga riwayat akses sistem.
“Hasil audit forensik tidak menemukan log yang mencurigakan. Tidak ada perubahan data di luar prosedur dan tidak ada indikasi sistem diretas ataupun dimanipulasi,” ujar Firdaus.
19 Siswa Sudah Tersalurkan, 17 Masih Dipetakan
Dari hasil tindak lanjut pengaduan tersebut, Pemerintah Kota Samarinda telah mendistribusikan 19 dari 36 calon peserta didik ke sekolah yang masih memiliki sisa kuota.
Sementara 17 siswa lainnya masih menjalani proses penempatan dengan mempertimbangkan sisa daya tampung, domisili, akses transportasi, serta jarak menuju sekolah alternatif.
Firdaus menegaskan seluruh hasil verifikasi akan menjadi bahan evaluasi pelaksanaan SPMB tahun berikutnya, termasuk penyempurnaan sistem dan pemerataan kualitas sekolah di Kota Samarinda.
“Kami ingin memastikan setiap anak Samarinda memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (mell)