merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Pemprov Kaltim Dorong Kajian Ilmiah dan Penanganan Terpadu Banjir Kutim-Berau

img 20251216 wa0012
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji (yud/kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan, penanganan banjir di Kabupaten Kutai Timur dan Berau harus dilakukan melalui pendekatan komprehensif berbasis data, bukan dengan menyederhanakan persoalan melalui tudingan sepihak. Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menilai banjir merupakan fenomena hidrologi yang dipengaruhi banyak faktor dan memerlukan kajian menyeluruh sebelum menarik kesimpulan penyebabnya.

Seno Aji menyampaikan, pemerintah tidak menutup mata terhadap potensi dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan. Namun, ia mengingatkan, potensi tersebut tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai penyebab langsung terjadinya banjir tanpa dasar teknis yang kuat.

“Pertambangan memang bisa berdampak pada lingkungan jika tidak dikelola sesuai aturan. Tapi banjir adalah peristiwa yang kompleks, dipengaruhi banyak variabel, seperti curah hujan ekstrem, kondisi daerah aliran sungai (DAS), tata ruang, sedimentasi sungai, hingga sistem drainase,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, secara geografis dan demografis, Kutai Timur dan Berau merupakan wilayah yang sejak lama memiliki kerentanan banjir. Di Kutai Timur, sejumlah kecamatan seperti Muara Wahau, Telen, dan Kongbeng berada di kawasan hulu dan tengah DAS besar. Sementara di Berau, wilayah Segah, Kelay, Sambaliung, dan Gunung Tabur berada di sepanjang Sungai Berau yang menerima aliran air dari daerah tangkapan yang sangat luas.

Pada kondisi hujan berintensitas tinggi dan berlangsung berhari-hari, volume air dari hulu secara alamiah akan mengalir dan meluap ke wilayah hilir. Menurut Seno, kondisi tersebut merupakan hukum alam yang harus dipahami secara objektif.

Ia juga meluruskan persepsi publik yang kerap menggeneralisasi seluruh aktivitas pertambangan sebagai penyebab kerusakan lingkungan. Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara tambang legal yang berada dalam sistem perizinan dan pengawasan negara, dengan tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin dan kewajiban reklamasi.

“Yang sering menjadi persoalan justru tambang ilegal. Mereka tidak punya izin, tidak melakukan reklamasi, dan tidak berada dalam pengawasan negara. Ini yang harus dibedakan secara jujur,” tegasnya.

Meski demikian, ia memastikan pemerintah tetap bersikap tegas. Negara, kata dia, tidak akan melindungi perusahaan tambang mana pun yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan atau abai terhadap kewajiban pemulihan lahan.

Terkait data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) yang mencatat adanya 94 konsesi tambang di Kabupaten Berau dengan luas sekitar 400 ribu hektare, Seno menyatakan Pemprov Kaltim akan melakukan pengecekan lebih lanjut. Pemerintah akan memverifikasi mana izin yang sesuai regulasi dan mana yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis.

Di sisi penanganan darurat, Pemprov Kaltim terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan tim gabungan dalam menangani banjir di Berau dan Kutai Timur. Hingga saat ini, banjir di Segah dan Kelay (Berau) serta Telen dan Wahau (Kutim) telah ditangani bersama BPBD.

“Informasi terakhir, 451 jiwa sudah diamankan dan sebagian mulai dipulangkan ke rumah masing-masing,” ungkap Seno.

Ia menegaskan, Pemprov Kaltim akan terus memantau perkembangan banjir dan memastikan bantuan serta peralatan yang dibutuhkan masyarakat terdampak dapat disalurkan secara cepat dan terukur. (yud)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *