merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Dishub Usul Larangan Pertalite untuk Mobil Diperluas, SPBU Kusuma Bangsa hingga P. M. Noor Masuk Daftar

whatsapp image 2026 07 21 at 16.20.10
SPBU Kadrie Oening di Samarinda, salah satu SPBU yang tidak lagi menjual Pertalite untuk kendaraan roda empat. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite bagi kendaraan roda empat di sejumlah SPBU dalam Kota Samarinda berpotensi diperluas.

Setelah diterapkan di SPBU Jalan Kadrie Oening, SPBU Jalan Gatot Subroto, dan dua SPBU di Jalan Juanda sejak 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda kini mengusulkan kebijakan serupa diberlakukan di beberapa SPBU lain mulai usulan kuota BBM subsidi tahun 2027.

SPBU yang diusulkan masuk dalam kebijakan tersebut meliputi SPBU Jalan Kusuma Bangsa, SPBU Jalan Slamet Riyadi, SPBU Jalan P. M. Noor hingga SPBU Jalan Wahid Hasyim. Sementara kendaraan roda empat nantinya diarahkan mengisi Pertalite di SPBU kawasan lingkar luar kota.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan usulan itu lahir dari persoalan antrean kendaraan yang hingga kini masih menjadi penyebab kemacetan di sejumlah ruas jalan.

Menurutnya, antrean panjang tidak hanya mempersempit badan jalan, tetapi juga mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain.

“Karena antrean itu mengakibatkan kemacetan, merugikan kepentingan pengguna jalan lainnya dan juga membahayakan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Dishub Samarinda, Selasa (21/7/2026).

Dampaknya juga dirasakan pelaku usaha di sekitar SPBU. Dishub menerima sejumlah laporan dari masyarakat mengenai antrean kendaraan roda empat yang menutup akses menuju pertokoan sehingga aktivitas ekonomi ikut terganggu.

Karena itu, Dishub memilih menyelesaikan persoalan dari hulu melalui pengaturan lokasi penjualan Pertalite, bukan hanya melakukan penertiban ketika antrean sudah terjadi.

“Maka kita atur di hulunya. Kalau di lapangan itu kan sudah di hilir,” katanya.

Manalu menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti kendaraan roda empat tidak lagi bisa membeli Pertalite. Pengisian hanya diarahkan ke SPBU yang berada di kawasan lingkar luar agar antrean tidak menumpuk di pusat kota.

Sementara SPBU yang berada di kawasan padat aktivitas diprioritaskan melayani kendaraan roda dua. Menurutnya, skema itu lebih tepat karena BBM subsidi seharusnya lebih banyak dimanfaatkan masyarakat yang menggunakan sepeda motor.

“Kalau kita berpikir, penggunaan subsidi itu lebih banyak di roda dua apa roda empat? Makanya kami fokus ke roda dua untuk Pertalite, sedangkan roda empat kita arahkan ke SPBU-SPBU lingkar luar,” ucapnya.

Ia mencontohkan kebijakan serupa yang telah diterapkan di SPBU Kadrie Oening dan dua SPBU Jalan Juanda. Menurutnya, setelah pengisian Pertalite untuk kendaraan roda empat dihentikan di lokasi tersebut, arus lalu lintas menjadi jauh lebih lancar.

Meski begitu, Dishub belum memastikan kapan usulan perluasan itu akan diterapkan. Pembahasannya masih akan dilakukan melalui focus group discussion (FGD) di tingkat kota sebelum diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Usulan dari pemerintah kabupaten dan kota nantinya akan dihimpun pemerintah provinsi sebelum disampaikan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Lembaga tersebut menjadi pihak yang berwenang menetapkan kuota maupun kebijakan distribusi BBM subsidi.

“Kami coba FGD-kan dulu di tingkat kota, kemudian paralel di tingkat provinsi untuk usulan tahun 2027. Nanti provinsi yang menyampaikan ke BPH Migas, karena mereka yang menetapkan kuotanya,” tandas Manalu. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *