KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Audit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap layanan jantung RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda akhirnya rampung.
Hasilnya, dugaan malpraktik dalam kasus kawat medis yang tertinggal di jantung pasien tidak terbukti. Sebaliknya, tim audit menemukan sejumlah kelemahan pada tata kelola pelayanan, terutama komunikasi antara tenaga medis dengan pasien maupun keluarganya.
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, mengatakan evaluasi tersebut menjadi catatan penting bagi rumah sakit agar kejadian serupa tidak kembali menimbulkan polemik.
“Alhamdulillah sudah selesai semua. Kesimpulannya memang ada perbaikan dalam tata kelola klinis, pelaporan, termasuk pengelolaan komunikasi dengan pasien. Itu yang menjadi titik lemah,” ujarnya belum lama ini.
Persoalan yang muncul bukan semata-mata karena tindakan medis yang dilakukan dokter, melainkan cara rumah sakit menyampaikan informasi kepada pasien dan keluarga sebelum tindakan dilakukan.
Padahal, setiap prosedur medis, terutama yang berisiko tinggi, wajib disertai penjelasan mengenai manfaat hingga kemungkinan komplikasi yang dapat terjadi.
“Yang sering menjadi persoalan itu bagaimana tindakan yang akan dilakukan dikomunikasikan kepada pasien. Ini yang harus diperbaiki,” katanya.
Jaya menegaskan, hasil audit juga tidak menyimpulkan adanya malpraktik. Sebab, tindakan pemasangan ring jantung yang dilakukan dokter merupakan prosedur medis yang memang sesuai dengan penanganan pasien penyakit jantung koroner.

“Kalau disebut malpraktik, itu misalnya tenaga kesehatan tidak memiliki izin praktik atau melakukan tindakan yang memang tidak seharusnya dilakukan. Sementara pelayanan jantung ini memang tindakan medis yang rutin,” jelasnya.
Kendati demikian, audit menemukan masih ada kekurangan dalam pencatatan medis. Beberapa tindakan yang dilakukan tidak terdokumentasi secara lengkap sehingga informasi yang diterima keluarga pasien menjadi tidak utuh.
Tak hanya itu, koordinasi antar dokter spesialis yang menangani pasien juga menjadi perhatian. Menurut Jaya, komunikasi antartenaga medis harus diperkuat agar setiap tindakan yang diambil benar-benar dipahami seluruh tim yang menangani pasien.
“Ada beberapa yang tidak tertulis sehingga tidak tersampaikan secara jelas kepada keluarga. Komunikasi antar dokter juga harus lebih baik,” ujarnya.
Jaya mengakui saat pasien datang, kondisinya dalam keadaan darurat sehingga fokus utama tenaga medis adalah menyelamatkan nyawa pasien. Namun kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan komunikasi kepada keluarga.
Karena itu, Dinas Kesehatan meminta seluruh rumah sakit memperkuat budaya komunikasi, khususnya pada tindakan medis yang memiliki risiko tinggi.
“Ke depan komunikasi, edukasi, dan penyampaian risiko kepada pasien maupun keluarga harus lebih intensif agar ketika muncul risiko tindakan medis tidak menimbulkan kesalahpahaman,” katanya.
Meski audit tidak menemukan unsur malpraktik, dokter yang menangani kasus tersebut tetap menjalani pembatasan kewenangan melakukan tindakan pemasangan ring jantung selama enam bulan sesuai keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Sanksinya tetap berjalan enam bulan sebagai evaluasi agar hal seperti ini tidak terulang lagi,” pungkas Jaya. (mell)