KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Komisi IV DPR RI menyoroti sejumlah regulasi karantina yang dinilai masih menjadi penghambat aktivitas ekspor komoditas asal Kalimantan Timur.
Persoalan perizinan hingga tumpang tindih kewenangan antarinstansi menjadi perhatian dalam kunjungan kerja spesifik ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Timur di Samarinda, Jum’at (3/7/2026).
Kunjungan tersebut tidak hanya meninjau kesiapan Badan Karantina menghadapi meningkatnya arus barang seiring pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), tetapi juga menyerap berbagai persoalan yang disampaikan pelaku usaha dari sektor perikanan, kehutanan, hingga pariwisata.
Ketua Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menilai posisi Kalimantan Timur sebagai calon ibu kota negara membuat peran Badan Karantina semakin strategis. Mobilitas barang dipastikan meningkat sehingga sistem pengawasan harus dibarengi regulasi yang tidak menghambat aktivitas usaha.
“Karena Kalimantan Timur ini akan menjadi ibu kota negara. Oleh karena itu, karantina memiliki beban ganda sebagai garda terdepan. Arus barang impor maupun ekspor akan semakin besar sehingga karantina harus semakin kuat,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV menerima keluhan pelaku usaha mengenai ketentuan badan hukum yang dinilai memperlambat proses ekspor.
Firman menyebut perbedaan frasa antara badan usaha dan badan hukum dalam regulasi membuat sebagian eksportir harus mengubah status usahanya dari CV menjadi PT sebelum dapat memenuhi persyaratan administrasi.
“Ternyata terminologi mengenai badan hukum dan badan usaha ini menimbulkan persoalan bagi eksportir. Mengubah CV menjadi PT prosesnya cukup lama, sementara mereka harus memenuhi permintaan importir,” bebernya.
Tak hanya sektor perikanan, DPR RI juga menerima aspirasi dari sektor kehutanan dan pariwisata. Salah satunya menyangkut penutupan kawasan wisata konservasi yang berdampak terhadap sekitar 800 pemandu wisata karena jadwal kunjungan wisatawan mancanegara terpaksa dibatalkan.
Meski demikian, Firman mengingatkan pengelolaan kawasan konservasi tetap harus dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, Indonesia juga perlu mewaspadai wisatawan asing yang datang dengan kepentingan lain di balik aktivitas wisata.
“Kami juga berpesan jangan sampai ada pihak yang datang dengan kedok wisata, tetapi justru mencari kelemahan Indonesia lalu mengeksploitasinya menjadi citra negatif di mata dunia,” tegasnya.
Berbagai persoalan itu akan dibawa Komisi IV DPR RI ke pembahasan lintas kementerian. Forum tersebut akan mempertemukan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Badan Karantina Indonesia (Barantin) untuk mencari jalan keluar terhadap hambatan yang dihadapi pelaku usaha.
“Kami akan melakukan FGD bersama kementerian terkait dan Badan Karantina agar persoalan yang muncul di daerah bisa dirumuskan solusinya sehingga ekspor komoditas strategis dapat berjalan lebih maksimal,” ucap Firman.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur, Irhan Hukmaidy, mengakui pelaku usaha perikanan memang masih menghadapi proses birokrasi yang cukup panjang sejak terbentuknya Badan Karantina Indonesia sebagai lembaga tersendiri.
Menurutnya, komoditas hidup seperti kepiting, belut, dan kerang menjadi kewenangan Badan Karantina karena berkaitan dengan aspek biosekuriti.
Di sisi lain, komoditas perikanan dalam bentuk segar maupun olahan tetap harus memperoleh sertifikasi dari Badan Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai jaminan keamanan pangan dan mutu produk.
“Yang menjadi persoalan bukan siapa yang berwenang. Persoalannya bagaimana birokrasi itu bisa dipangkas sehingga pelaku usaha tidak terbebani ketika mengurus izin ekspor,” ujarnya.
Masukan itu, lanjut Irhan, telah disampaikan langsung kepada Komisi IV DPR RI agar menjadi bahan evaluasi terhadap regulasi yang berlaku.
Ia berharap penyederhanaan prosedur dapat dilakukan tanpa mengurangi fungsi pengawasan karantina terhadap komoditas yang keluar maupun masuk ke Indonesia.
“Harapannya, birokrasi ekspor bisa dipermudah tetapi aspek pengawasannya tetap berjalan,” pungkasnya. (mell)