KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Kasus pengeroyokan terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Anggur, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, yang sempat viral di media sosial akhirnya diselesaikan secara damai.
Di saat bersamaan, Polsek Samarinda Ulu juga meluruskan isu yang sempat beredar bahwa para pelaku merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas).
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Asriadi, menegaskan penyelidikan yang dilakukan kepolisian tidak menemukan keterkaitan para pelaku dengan organisasi mana pun.
“Terhadap pelaku ini kami tidak menemukan bahwa yang bersangkutan dari ormas. Kami melihat murni bahwa ini adalah suatu permasalahan yang kemudian diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolsek Samarinda Ulu, Jum’at (17/7/2026).
Asriadi menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor 50 tertanggal 12 Juli 2026 atas nama Satya Nur Rahmadani, korban pengeroyokan yang videonya ramai beredar di media sosial. Sejak laporan diterima, polisi langsung melakukan visum terhadap korban, memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian, hingga memburu para terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah dua orang yang diduga melakukan pemukulan menyerahkan diri ke Polsek Samarinda Ulu pada Selasa (14/7/2026). Polisi kemudian memeriksa lima orang yang terekam dalam rekaman CCTV.
“Hasil pemeriksaan, dari lima orang yang terlihat di CCTV, dua orang merupakan terduga pelaku pemukulan, sedangkan tiga lainnya hanya dimintai keterangan sebagai saksi,” jelasnya.
Menurut Asriadi, insiden itu dipicu persoalan sepele. Korban yang saat itu melintas bersama istri dan anaknya hanya sempat menegur pengemudi mobil agar lebih berhati-hati saat berkendara. Teguran tersebut justru disalahartikan hingga memicu emosi.
“Motifnya sebenarnya sederhana. Korban hanya menegur dengan ucapan ‘hati-hati’. Dari pihak terduga pelaku merasa tersinggung, kemudian terjadilah peristiwa itu. Mereka sebelumnya tidak saling mengenal,” katanya.
Ia menambahkan, pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka di bagian wajah, namun tidak sampai menghambat aktivitas sehari-hari.
Setelah kedua pelaku diamankan, polisi memfasilitasi pertemuan antara korban dan para pelaku. Dari proses tersebut, korban menyampaikan keinginannya untuk menyelesaikan perkara melalui musyawarah sehingga kasus ditutup dengan mekanisme restorative justice.
“Perdamaian ini datang dari korban sendiri. Kami hanya memfasilitasi kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam surat perdamaian,” ujar Asriadi.
Kapolsek juga memastikan proses perdamaian berlangsung tanpa tekanan ataupun intimidasi. Hal tersebut telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani para pihak disaksikan sejumlah tokoh masyarakat.
“Kami tidak menemukan adanya unsur paksaan, intimidasi ataupun tekanan. Ini murni kesepakatan kedua belah pihak,” tegasnya.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak pelaku juga memberikan bantuan biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp10 juta sebagai bentuk tanggung jawab.
Sementara itu, korban, Satya Nur Rahmadani (31), mengatakan keputusan berdamai diambil atas kemauan pribadinya setelah para pelaku mengakui kesalahan dan meminta maaf secara langsung.

“Memang dari pribadi saya sendiri, sebetulnya ini hal kecil. Mereka juga sudah mengakui salah dan meminta maaf. Saya juga sudah bilang, lain kali hati-hati karena saya waktu itu bawa istri dan anak,” ujarnya.
Ia membantah anggapan bahwa perdamaian terjadi karena adanya tekanan maupun iming-iming tertentu.
“Tidak, memang kemauan saya sendiri. Bukan karena uang atau ada intervensi” katanya.
Baginya, persoalan itu sudah selesai. Satya berharap kejadian serupa tidak kembali menimpa pengguna jalan lain. Ia mengingatkan agar setiap persoalan di jalan diselesaikan dengan kepala dingin, bukan emosi sesaat.
“Saya cuma berharap ke depan jangan sampai ada kejadian seperti ini lagi. Apalagi kalau orang itu lagi bawa istri dan anak. Kalau ada masalah di jalan, dibicarakan baik-baik saja,” tutupnya. (mell)