KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Satpolairud Polresta Samarinda membongkar dua kasus premanisme yang meresahkan aktivitas pelayaran di alur Sungai Mahakam. Kedua perkara sama-sama terjadi di kawasan perairan Harapan Baru dengan sasaran kapal tugboat, mulai dari aksi meminta solar secara paksa hingga dugaan percobaan pencurian bahan bakar.
Meski dilakukan kelompok berbeda, polisi menyebut para pelaku saling mengenal dan sebagian merupakan residivis. Kawasan Harapan Baru pun kini dipetakan sebagai salah satu titik rawan aksi premanisme di Sungai Mahakam.
Kasat Polairud Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, mengatakan dua pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya menekan aksi premanisme yang belakangan kembali marak.
“Ini menjadi perhatian kami karena akhir-akhir ini cukup intens terjadi aksi premanisme di wilayah alur Sungai Mahakam. Wilayah Harapan Baru sudah kami petakan sebagai lokasi yang rawan sehingga menjadi prioritas patroli Satpolairud,” ujarnya.
Minta Solar Ditolak, Empat Preman Keroyok ABK Tugboat
Kasus pertama terjadi pada Senin (29/6) lalu sekitar pukul 11.18 Wita. Saat itu Tugboat (TB) Mahakam Indah tengah berlayar menuju pangkalan Sengkotek.

Ketika melintas di perairan Harapan Baru, sebuah perahu ces berwarna cokelat yang ditumpangi empat orang merapat ke lambung kapal. Para pelaku kemudian naik ke atas tugboat dan meminta bahan bakar minyak kepada anak buah kapal (ABK).
Namun permintaan tersebut ditolak karena persediaan solar sudah diperhitungkan sesuai kebutuhan pelayaran.
“Karena bahan bakar yang dibawa terbatas dan sudah dihitung, pihak ABK menolak memberikan solar. Dari situlah terjadi keributan hingga salah satu awak kapal dipukul oleh para pelaku dan mengalami luka di beberapa bagian tubuh,” jelas Agus.
Informasi kejadian yang cepat beredar melalui media sosial membuat personel Satpolairud segera bergerak menuju lokasi. Tak lama berselang, polisi berhasil mengamankan empat pelaku beserta perahu ces yang digunakan saat beraksi.
Keempat tersangka masing-masing berinisial YDW, T alias O, A alias R, dan M alias A. Polisi juga masih memburu seorang pelaku lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masuk DPO. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat kami amankan,” kata Agus.
Gagal Sedot Solar, Polisi Amankan Kapal dan Seorang Pria Bersenjata Tajam
Kasus kedua bermula dari video viral di media sosial pada Sabtu (13/6/) lalu yang memperlihatkan dugaan percobaan pencurian solar dari sebuah tugboat yang sedang bertambat di kawasan Harapan Baru.
Dalam video tersebut terlihat seorang pelaku naik ke atas kapal, sementara rekannya menunggu di atas perahu ces sambil mengangkat selang menuju dek kapal. Polisi menduga mereka hendak menyedot solar dari tangki tugboat.
Namun aksi itu dipergoki awak kapal sebelum sempat berhasil. Saat melarikan diri, salah seorang pelaku bahkan sempat melempari kapal menggunakan batu.
Berbekal rekaman tersebut, Satpolairud melakukan penyelidikan hingga menemukan sebuah perahu ces berwarna biru bermesin tempel 40 PK yang identik dengan kapal dalam video viral.
“Setelah kami identifikasi, kapal itu kami amankan karena diduga kuat digunakan dalam aksi premanisme di wilayah Sungai Mahakam,” ujar Agus.
Dalam pengembangan kasus, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial R alias K yang diduga merupakan bagian dari kelompok pelaku.
Saat ditangkap, R membawa sebilah badik bergagang plastik dengan mata pisau sekitar 10 sentimeter, lengkap dengan sarungnya. Polisi juga menyita satu kunci pas dan satu tang penjepit yang diduga digunakan saat beraksi.
Meski korban belum membuat laporan resmi, penyidik tetap memproses R menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
“Korban memang belum membuat laporan. Tapi untuk memberikan efek jera dan menekan aksi premanisme, kami tetap melakukan penindakan terhadap pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam,” tegas Agus.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan dua perkara tersebut dilakukan kelompok berbeda, namun para pelakunya saling mengenal. Sebagian bahkan merupakan residivis kasus premanisme maupun narkotika.
Rata-rata pelaku berusia antara 30 hingga 40 tahun. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi serupa terhadap tugboat lain di Sungai Mahakam.
Keberhasilan pengungkapan dua perkara tersebut tidak lepas dari peran masyarakat yang cepat menyampaikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kami mengimbau apabila menemukan tindak kejahatan di wilayah perairan segera menghubungi layanan 110 agar bisa segera kami tindaklanjuti,” tutupnya. (mell)