KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas jaringan narkotika. Sepanjang Juli hingga Agustus 2025, sejumlah pengungkapan dilakukan di Samarinda, Kutai Kartanegara, hingga Penajam Paser Utara.
Dari operasi tersebut, aparat berhasil menggagalkan peredaran sabu, ganja, hingga pil ekstasi yang hendak diedarkan di wilayah Kaltim.
Kepala BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro, menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang disita dari para pelaku telah melalui tahapan penyisihan sebelum dimusnahkan. “Kami tetap konsisten dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Segala bentuk barang bukti yang berhasil diamankan telah diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya pada Rabu, 24 September 2025.
Pengungkapan pertama terjadi pada 3 Juli 2025 di Penajam Paser Utara. Berbekal informasi dari Contact Center BNN RI, seorang pria berinisial A ditangkap di Jalan Aji Gonres, Waru. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 25 plastik berisi sabu dengan total berat 88,41 gram. Ia kemudian digelandang ke Kantor BNN Balikpapan untuk penyidikan.
Kasus berikutnya terbongkar di Samarinda pada 8 Juli 2025. Melalui kerja sama dengan jasa ekspedisi TIKI, petugas menemukan paket dari Pontianak yang berisi 992 gram sabu. Barang haram tersebut disamarkan dalam 10 kaleng makanan kucing. Namun, pelaku utama masih buron lantaran menggunakan alamat penerima fiktif.
Keesokan harinya, 9 Juli 2025, BNNP kembali mengidentifikasi paket mencurigakan dari Medan melalui ekspedisi J&T. Setelah diperiksa, isi paket berupa dua sleeping bag ternyata digunakan untuk menyelundupkan 447 gram ganja. Sama seperti kasus sebelumnya, penerima paket tercatat dengan alamat palsu sehingga pelaku belum dapat diamankan.
Tidak sampai di situ, pada 6 Agustus 2025 aparat kembali berhasil mengungkap upaya penyelundupan ekstasi dari Riau. Melalui metode controlled delivery di Loa Janan Ilir, Kutai Kartanegara, seorang pria bernama Jamhari alias Ari ditangkap setelah menerima paket berisi 146 butir ekstasi berbentuk granat berwarna merah muda dengan berat total 51,1 gram.
Kombes Tejo menegaskan bahwa jaringan narkoba terus mencari cara untuk menyusupkan barang haram ke wilayah Kaltim.“Para pelaku memanfaatkan berbagai jalur distribusi, baik darat maupun ekspedisi. Namun, kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi mereka. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Ancaman hukuman yang menanti yakni pidana mati atau penjara seumur hidup.(ns)