KALTIMVOICE, SAMARINDA – Program transmigrasi di Kabupaten Paser segera berjalan. Sebanyak 50 kepala keluarga (KK) diproyeksikan menempati Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) yang telah disiapkan pemerintah. Namun, pemindahan warga belum dapat dilakukan dalam waktu dekat lantaran infrastruktur perumahan di lokasi tujuan masih menunggu tahap penyelesaian.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, memastikan pihaknya tidak akan terburu-buru memindahkan peserta program transmigrasi sebelum semua fasilitas layak huni benar-benar siap. “Kita kan akan menunggu kesiapan rumah-rumah yang ada itu,” ucapnya, Kamis (4/9/2025).
Menurut Rozani, transmigrasi kali ini tidak hanya bertujuan memindahkan warga, melainkan juga menjadi instrumen pemerataan penduduk dan optimalisasi pemanfaatan wilayah di Paser.
Ia menegaskan, koordinasi penuh berada di tangan Pemerintah Kabupaten Paser untuk memastikan program tersebut berjalan sesuai rencana. “Nanti, pihak Pemkab Paser yang akan memastikan dan mengomunikasikan bahwa program transmigran itu berjalan dalam rangka untuk penyebaran penduduk dan pendayagunaan wilayah,” ujarnya.
Rozani mengungkapkan, ada perbedaan mencolok pada pelaksanaan transmigrasi kali ini dibandingkan periode sebelumnya. Jika dahulu peserta didominasi warga dari luar daerah, maka saat ini komposisi lebih mengutamakan warga lokal. “Kalau pun dulu-dulunya sering dari luar, belakangan ini itu saya sampaikan tadi, itu kan proporsinya sudah lebih banyak warga lokal,” terangnya.
Ia menambahkan, seluruh 50 KK yang akan menempati kawasan transmigrasi di Paser merupakan warga setempat. Meski demikian, kesempatan bagi peserta dari luar Kalimantan Timur tetap terbuka.
Program transmigrasi di kawasan ini sejatinya bukan hal baru. Rozani menjelaskan, lahan untuk kawasan transmigrasi sudah mulai dicadangkan sejak 2003. Baru pada 2017, Kementerian terkait menetapkan kawasan tersebut secara resmi sebagai area transmigrasi.
“Lalu itu akan disiapkan untuk pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi itu tahun 2003. Pada 2017 itu ditetapkan oleh Menteri untuk menyatakan itu sebagai kawasan transmigrasi,” jelasnya.
Sejak itu, Pemerintah Daerah menyiapkan tanah tanpa beban hak agar tidak menimbulkan konflik hukum di kemudian hari. Setelah menunggu proses panjang, pengisian kawasan transmigrasi baru terealisasi pada 2019.
Meskipun fokus pada warga lokal, pemerintah provinsi mencatat adanya sejumlah peserta dari luar Kaltim dalam program sebelumnya. Sebagian besar berasal dari provinsi-provinsi di Jawa serta Sumatera. “Catatan kami ya, DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Lampung,” pungkas Rozani. (ns)