merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Warung dan THM Dibatasi, Satpol PP Pastikan Pengawasan Ketat

img 20260220 wa0016
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, didampingi jajaran saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Memasuki Ramadan 2026, Pemerintah Kota Samarinda kembali menyesuaikan jam operasional sejumlah tempat usaha demi menjaga suasana ibadah tetap kondusif. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun akan turun langsung melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan jam operasional.

Penyesuaian tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4.3./0409/011.04 tentang penutupan tempat hiburan malam (THM) dan sejenisnya serta pengaturan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan umum selama Ramadan, Idulfitri, dan Idul Adha 2026.

Dalam aturan itu, warung makan dilarang beroperasi secara terbuka mulai pukul 05.00 hingga 14.00 Wita. Sementara itu, tempat hiburan malam wajib tutup sejak H-3 Ramadan hingga H+3 Idulfitri.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan fungsi penegakan sesuai ketentuan yang berlaku. “Itu sudah ada ketentuannya, surat edaran Pak Wali Kota. Sudah ada jam yang ditetapkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketika aturan telah ditetapkan melalui surat edaran, Satpol PP memiliki kewajiban untuk memastikan pelaksanaannya berjalan di lapangan. “Kalau sudah ada jam ketentuan, Satpol PP sebagai penegak perda atau perwali maupun surat edaran tentu harus mengamankan,” tegasnya.

Menurut Anis, pengaturan ini bukan kebijakan mendadak atau musiman, melainkan bagian dari pengaturan ketertiban yang rutin diterapkan setiap tahunnya. Ia pun memastikan pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenai tindakan sesuai aturan yang berlaku. “Kalau tidak sesuai dengan ketentuan jam operasional, itu melanggar. Tentu kami akan tindak tegas,” pungkasnya.

Selain warung makan dan THM, surat edaran Wali Kota juga mengatur bioskop dan arena permainan yang hanya boleh buka pukul 10.00–17.00 Wita. Kafe diizinkan beroperasi pukul 17.00–23.00 Wita tanpa musik dan tanpa aktivitas di luar jalur normal.

Sementara itu, panti pijat, refleksi, dan rumah biliar diwajibkan tutup, kecuali yang mendapat rekomendasi dinas terkait. Penjualan minuman beralkohol juga dilarang, kecuali di hotel berbintang yang memiliki izin resmi. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *