merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Ekspansi IKN dan Proyek Strategis Nasional Dinilai Kian Menekan Ruang Hidup Masyarakat Adat

whatsapp image 2026 07 07 at 17.02.50
Isu perlindungan masyarakat adat di tengah ekspansi IKN menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Diskusi Tematik Seri 2 yang digelar di Universitas Mulawarman, Selasa (7/7/2026).

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Ekspansi Ibu Kota Nusantara (IKN), proyek strategis nasional (PSN), hingga investasi sektor ekstraktif dinilai semakin mempersempit ruang hidup masyarakat adat di Kalimantan Timur.

Di tengah masifnya pembangunan, perlindungan terhadap hak masyarakat adat dinilai belum berjalan seimbang sehingga memicu konflik, kriminalisasi, hingga hilangnya wilayah kelola yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Diskusi Tematik Seri 2 bertajuk “Masyarakat Adat, Konservasi, dan Perubahan Iklim” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman di Ruang Rapat I Lantai 3 Gedung Rektorat Unmul dan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (7/7/2026).

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur, Saiduani Nyuk, mengatakan berbagai konflik yang terjadi belakangan menunjukkan masyarakat adat masih menjadi kelompok yang paling rentan terdampak pembangunan skala besar.

Menurutnya, kasus-kasus di wilayah IKN, Muara Tae hingga Muara Kate memperlihatkan bagaimana masyarakat adat harus berhadapan dengan kriminalisasi saat mempertahankan ruang hidupnya.

“Di Kalimantan Timur kita melihat banyak peristiwa kriminalisasi masyarakat adat, baik di kawasan IKN, Muara Tae, Muara Kate maupun wilayah lainnya. Persoalan ini terus berulang karena belum ada regulasi yang benar-benar melindungi hak masyarakat adat,” ujarnya.

Ia menilai pembangunan nasional selama ini masih berorientasi pada kepentingan investasi tanpa memberikan ruang yang memadai bagi masyarakat adat untuk menentukan sikap terhadap proyek yang masuk ke wilayah mereka. Padahal, masyarakat adat bukan menolak pembangunan, melainkan menginginkan proses yang menghormati hak mereka melalui musyawarah dan persetujuan sejak awal.

“Selama ini masyarakat adat tidak pernah diberi ruang untuk menerima atau menolak pembangunan berdasarkan musyawarah. Akibatnya, ketika mempertahankan wilayahnya justru hukum pidana yang digunakan dan berujung kriminalisasi,” tegasnya.

Saiduani juga menyoroti berbagai agenda transisi energi, perdagangan karbon hingga proyek konservasi yang dinilai berpotensi mengulang persoalan serupa apabila tidak melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik ruang hidup.

Menurutnya, berbagai program perubahan iklim justru dapat menjadi ancaman baru apabila hanya berorientasi pada target global tanpa memastikan hak masyarakat adat terlindungi.

“Kalau proyek-proyek karbon dan konservasi tidak diawasi bersama, masyarakat adat justru berpotensi kembali menjadi korban. Karena wilayah yang selama ini mereka jaga bisa diperdagangkan tanpa persetujuan mereka,” katanya.

Senada, Kepala Kantor Wilayah Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kalimantan Timur Isnah Ayunda menilai pengakuan wilayah adat menjadi langkah mendasar untuk mencegah konflik berkepanjangan. Karena itu, BRWA terus mendorong registrasi dan pemetaan wilayah adat agar memiliki basis data yang sah dan dapat digunakan pemerintah dalam proses pengakuan.

Ia menjelaskan, pemetaan tidak sekadar menggambar batas wilayah, tetapi juga mendokumentasikan sejarah, ruang hidup, hingga hubungan masyarakat adat dengan lingkungan. Data tersebut menjadi dasar penting untuk mengantisipasi tumpang tindih izin usaha maupun pembangunan.

“Registrasi wilayah adat bukan hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga mencegah konflik baru. Ketika datanya jelas dan terverifikasi, pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk memberikan pengakuan terhadap wilayah adat,” jelasnya.

Isnah mengungkapkan salah satu hasil analisis BRWA di wilayah adat Bumi Dayak Wehea menunjukkan besarnya tekanan pembangunan terhadap kawasan adat. Dari sekitar 878 ribu hektare wilayah adat yang dipetakan, terdapat puluhan izin perusahaan kehutanan, perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan yang saling bertumpang tindih.

Kondisi tersebut, menurutnya, tidak hanya mengancam keberadaan wilayah adat, tetapi juga mengganggu sistem konservasi yang selama ini dijalankan masyarakat adat melalui aturan adat yang mengatur kawasan lindung, hutan larangan, hingga ruang kelola perempuan adat.

Sementara itu, Deputi III Sekretaris Jenderal AMAN Annas Radin Syarif menegaskan konservasi sejatinya telah menjadi bagian dari cara hidup masyarakat adat jauh sebelum konsep konservasi modern berkembang.

Ia menyebut masyarakat adat memiliki sistem pengelolaan wilayah yang membagi kawasan berdasarkan fungsi lindung, pemanfaatan, produksi, hingga kawasan sakral. Sistem tersebut diwariskan lintas generasi dan terbukti mampu menjaga keanekaragaman hayati sekaligus menopang kehidupan masyarakat.

Menurut Annas, agenda perubahan iklim tidak cukup hanya memperluas kawasan konservasi, tetapi harus dibarengi pengakuan terhadap hak masyarakat adat sebagai pengelola utama wilayahnya.

“Kalau Indonesia ingin mencapai target konservasi dan perubahan iklim, agendanya bukan sekadar memperluas kawasan konservasi, tetapi memperluas pengakuan, perlindungan, dan pengamanan hak masyarakat adat agar mereka tetap menjadi aktor utama menjaga lingkungan,” pungkasnya. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *