merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Sistem Sudah Diuji Berkali-Kali, Diskominfo Pastikan Titik Koordinat SPMB Sulit Bergeser

whatsapp image 2026 07 06 at 16.26.25
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda, Suparmin. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Dugaan bergesernya titik koordinat dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Samarinda yang belakangan mencuat mendapat tanggapan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda.

Instansi yang bertindak sebagai pengelola teknis aplikasi itu memastikan sistem telah melalui serangkaian pengujian sebelum digunakan, sehingga kemungkinan perubahan titik koordinat akibat kesalahan aplikasi dinilai sangat kecil.

Meski demikian, Diskominfo membuka ruang penelusuran apabila terdapat laporan resmi. Seluruh riwayat aktivitas dalam sistem, termasuk proses pendaftaran hingga verifikasi data, dipastikan tersimpan di server dan dapat diaudit bersama Tim Pengawas SPMB.

Sekretaris Diskominfo Samarinda, Suparmin, menerangkan bahwa peran Diskominfo dalam pelaksanaan SPMB hanya sebatas super administrator aplikasi. Instansinya tidak memiliki kewenangan memverifikasi dokumen pendaftar maupun menentukan hasil seleksi calon peserta didik.

Ia menjelaskan, aplikasi SPMB bekerja dengan membaca alamat yang diinput peserta. Setelah alamat dimasukkan, sistem secara otomatis melakukan geotagging atau penandaan lokasi berdasarkan data tersebut.

“Kalau secara teknis kami jelaskan, pada saat menginput alamat otomatis geolokasinya langsung di-tagging. Jadi kemungkinan bergesernya sangat kecil sepanjang alamat yang dimasukkan memang benar,” jelasnya, Senin (6/7/2026).

Menurut Suparmin, setelah data masuk ke sistem, proses berikutnya sepenuhnya berada di tangan operator sekolah. Alamat yang diinput akan dicocokkan dengan dokumen administrasi seperti Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua, hingga Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Hasil verifikasi itu kemudian diperiksa kembali oleh kepala sekolah sebelum divalidasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda.

Karena melalui beberapa lapis pemeriksaan, ia menilai perubahan titik koordinat tidak dapat disimpulkan berasal dari aplikasi tanpa dilakukan penelusuran terhadap seluruh proses yang telah dilalui.

“Kalau seandainya ada titik yang digeser, tinggal diverifikasi. Ada KTP, ada kartu keluarga, sehingga bisa dicocokkan apakah alamat dan titiknya memang sesuai atau tidak,” katanya.

Diskominfo juga menegaskan aplikasi yang digunakan dalam SPMB tahun ini telah melewati berbagai tahapan pengujian sebelum resmi dioperasikan. Pengujian dilakukan sejak masih berada pada tahap pengembangan hingga siap digunakan masyarakat.

Rangkaian uji tersebut meliputi pengujian fungsi aplikasi, penetration test untuk memastikan keamanan sistem, hingga simulasi operasional di berbagai titik wilayah Kota Samarinda.

“Dari hasil pengujian sebelum aplikasi diluncurkan, titik-titik di Samarinda tidak ditemukan masalah. Semua sudah melalui proses testing sebelum naik ke sistem produksi,” ucapnya.

Meski belum menerima laporan teknis secara langsung, Diskominfo mengaku siap melakukan audit apabila ada instruksi dari Tim Pengawas SPMB. Pemeriksaan dilakukan dengan membuka log server yang menyimpan seluruh rekam jejak aktivitas pengguna selama proses pendaftaran berlangsung.

Di dalam log tersebut tersimpan informasi lengkap, mulai dari waktu pendaftaran, akun operator yang melakukan verifikasi, pejabat yang memvalidasi data, hingga riwayat setiap perubahan apabila memang pernah terjadi.

“Kami menunggu arahan dari Tim Pengawas SPMB. Kalau sudah diperintahkan, kami akan bersama-sama membuka segel server untuk melihat database. Riwayatnya pasti ada, kapan pendaftaran dilakukan, siapa operatornya, siapa admin yang memverifikasi, semuanya bisa ditelusuri,” jelasnya.

Hasil audit nantinya dituangkan dalam berita acara untuk disampaikan kepada Tim Pengawas SPMB. Dari hasil itulah akan diketahui apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur atau terdapat persoalan teknis maupun administrasi yang perlu ditindaklanjuti.

Suparmin menegaskan, kewenangan Diskominfo berhenti pada pemeriksaan aspek teknis aplikasi. Sementara evaluasi maupun tindak lanjut terhadap hasil audit menjadi ranah Tim Pengawas SPMB dan pemerintah daerah.

“Kami hanya sampai pada tahap pemeriksaan teknis dan pelaporan hasilnya. Setelah itu menjadi kewenangan Tim Pengawas untuk menyampaikan kepada Wali Kota,” pungkasnya. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *