merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

RUU Masyarakat Adat Dinilai Belum Lindungi Hak Adat dan Konservasi, Mengemuka dalam Diskusi Tematik Seri 2

whatsapp image 2026 07 07 at 16.57.58
Penguatan perlindungan hak masyarakat adat menjadi sorotan utama dalam Diskusi Tematik Seri 2 di Universitas Mulawarman, Samarinda, Selasa (7/7/2026). (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Penguatan perlindungan masyarakat adat dinilai menjadi prasyarat penting bagi keberhasilan konservasi dan upaya menghadapi perubahan iklim di Indonesia.

Namun, substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang saat ini masih dibahas dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan tersebut.

Persoalan itu mengemuka dalam Diskusi Tematik Seri 2 bertajuk “Masyarakat Adat, Konservasi, dan Perubahan Iklim” yang digelar di Ruang Rapat I Lantai 3 Gedung Rektorat Unmul dan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (7/7/2026).

Sedikitnya lima narasumber dari kalangan akademisi dan pegiat masyarakat adat memaparkan pandangan mengenai keterkaitan hak masyarakat adat, konservasi, hingga tata kelola sumber daya alam.

Benang merah diskusi menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap masyarakat adat tidak hanya menyangkut aspek hak asasi, tetapi juga menjadi fondasi menjaga keberlanjutan lingkungan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, sekaligus Presidium ASSLESI, Yance Arizona, menilai naskah RUU Masyarakat Adat versi terbaru masih memiliki sejumlah kekosongan substansi, terutama terkait isu konservasi dan perubahan iklim.

Menurutnya, istilah konservasi maupun perubahan iklim bahkan belum disebut secara eksplisit dalam rancangan regulasi tersebut.

Padahal, pengakuan tersebut penting agar RUU memiliki keterkaitan dengan berbagai instrumen hukum nasional maupun konvensi internasional yang mengatur perlindungan keanekaragaman hayati dan aksi iklim.

Selain itu, ia menilai RUU tersebut belum memberikan perlindungan khusus bagi masyarakat adat yang tinggal di kawasan konservasi agar tidak mengalami pengusiran maupun kriminalisasi ketika negara menetapkan suatu wilayah sebagai kawasan lindung.

“Kegiatan konservasi jangan sampai kemudian menghilangkan hak masyarakat adat. Banyak masyarakat adat yang sudah hidup turun-temurun di kawasan hutan, tetapi justru dikriminalisasi ketika wilayahnya ditetapkan sebagai kawasan konservasi,” ujarnya.

Yance juga menilai pendekatan dalam RUU masih terlalu berorientasi pada manusia (antroposentris) dan belum memberikan ruang yang seimbang terhadap kepentingan ekologis.

Karena itu, ia mendorong agar pembahasan RUU memasukkan secara tegas prinsip konservasi berbasis hak, perlindungan terhadap masyarakat adat dalam kebijakan perubahan iklim, serta pengakuan atas relasi masyarakat adat dengan alam.

Pandangan serupa disampaikan Deputi III Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Annas Radin Syarif. Ia menegaskan masyarakat adat selama ini bukan sekadar objek konservasi, melainkan pelaku utama yang telah menjaga ekosistem secara turun-temurun melalui hukum adat dan tata kelola wilayah yang diwariskan lintas generasi.

Menurutnya, praktik konservasi yang dijalankan masyarakat adat telah berlangsung jauh sebelum konsep konservasi modern berkembang. Tata ruang adat yang membagi kawasan lindung, kawasan produksi, ruang sakral, hingga wilayah pemanfaatan merupakan bentuk pengelolaan sumber daya alam yang telah terbukti menjaga keseimbangan lingkungan.

Annas mengatakan, agenda konservasi ke depan seharusnya tidak hanya berorientasi pada perluasan kawasan lindung, tetapi juga memperluas pengakuan terhadap wilayah adat beserta sistem pengelolaannya.

“Kalau Indonesia ingin mencapai target konservasi dan perubahan iklim, agendanya bukan sekadar memperluas kawasan konservasi, tetapi memperluas pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah serta tata kelola masyarakat adat,” katanya.

Ia juga menyoroti minimnya aliran pendanaan iklim yang langsung diterima masyarakat adat. Sebagian besar pendanaan, kata dia, justru masih berputar di lembaga-lembaga konservasi sehingga manfaat bagi masyarakat adat sebagai penjaga hutan belum dirasakan secara optimal.

Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Dr. Haris Retno Susmiyati, mengingatkan bahwa berbagai regulasi sektoral masih menjadi hambatan dalam pengakuan hak masyarakat adat.

Persinggungan antara Undang-Undang Kehutanan, Minerba (Mineral dan Batu Bara), Perkebunan, Cipta Kerja hingga aturan konservasi dinilai kerap memunculkan tumpang tindih kewenangan yang berujung pada konflik di lapangan.

Ia menilai konsep hak menguasai negara masih sering dimaknai sebagai hak kepemilikan negara, padahal konstitusi hanya memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurutnya, RUU Masyarakat Adat juga belum memberikan solusi memadai terhadap persoalan tumpang tindih wilayah adat dengan kawasan hutan maupun kawasan konservasi yang lebih dahulu ditetapkan pemerintah.

Selain itu, proses pengakuan masyarakat adat dinilai masih terlalu panjang, sementara berbagai izin investasi dan proyek strategis nasional justru dapat diterbitkan dalam waktu jauh lebih singkat.

“Jangan sampai izin investasi jauh lebih cepat keluar dibanding pengakuan masyarakat adat. Kondisi seperti ini justru memperbesar potensi konflik,” ujarnya.

Para pemateri sepakat bahwa keberhasilan konservasi dan agenda perubahan iklim tidak cukup hanya mengandalkan perluasan kawasan lindung maupun proyek-proyek lingkungan.

Pengakuan hak masyarakat adat, kepastian wilayah adat, penguatan kelembagaan adat, serta pelibatan masyarakat melalui prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) dinilai harus menjadi fondasi utama dalam penyusunan kebijakan.

Forum tersebut juga diharapkan mampu melahirkan masukan substantif bagi penyempurnaan RUU Masyarakat Adat agar tidak hanya menjadi instrumen pengakuan hukum, tetapi sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat adat sebagai aktor utama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan menghadapi krisis iklim.

“Semoga diskusi ini melahirkan solusi yang memperkuat hak masyarakat adat, menjaga kelestarian lingkungan, dan membawa kesejahteraan bagi semua,” tutup Yance. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *