desain sukseskan kukar idaman terbaik

Pengalihan Guru PPPK ke Pusat Didukung Andi Harun, Beban APBD Disebut Berkurang

c8dd6e4d 0983 49be ad2d 3b35c3c308f4
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Rencana pemerintah mengalihkan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat mendapat dukungan Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Ia menilai kebijakan tersebut dapat memberi kepastian pembiayaan bagi guru sekaligus mengurangi beban anggaran pemerintah daerah.

Kesepakatan pemerintah dan DPR RI itu tidak hanya menyangkut perpindahan status kepegawaian. Mulai 2027, PPPK paruh waktu akan mendapat kesempatan menjadi PPPK penuh waktu, sementara guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan mengikuti proses untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bagi Andi Harun, perubahan tersebut memiliki manfaat langsung bagi daerah. Ketika pembiayaan guru PPPK nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak lagi menghadapi tekanan yang sama dalam menyediakan anggaran kepegawaian dari APBD.

“Lebih terjamin penyediaan anggaran untuk kesejahteraan pegawainya, termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu yang akan menjadi bahan pertimbangan untuk diangkat menjadi PNS,” ujar Andi Harun, Kamis, (20/8/2026).

Menurutnya, kondisi fiskal setiap daerah yang berbeda selama ini membuat pemerintah daerah harus berjibaku memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Ketika kemampuan anggaran terbatas, kebutuhan untuk menjaga pelayanan pemerintahan dan pendidikan tetap berjalan dapat memunculkan persoalan baru.

Andi Harun melihat kebijakan pemerintah pusat ini sekaligus dapat mengurangi beban pemerintah daerah. Dengan belanja kepegawaian yang lebih ringan, APBD dapat diarahkan pada program yang dampaknya lebih langsung dirasakan masyarakat.

“Beban pemerintah daerah akan berkurang. Sehingga APBD-nya bisa digunakan untuk kegiatan-kegiatan berdampak pada masyarakat, infrastruktur dasar, kesehatan, pendidikan,” katanya.

Ia menilai kepastian pembiayaan juga penting untuk mencegah persoalan kepegawaian kembali berulang. Sebab, ketika kebutuhan tenaga pendidik di daerah tidak diikuti kemampuan anggaran yang memadai, pemerintah daerah bisa berada dalam posisi sulit untuk memastikan keberlanjutan pembayaran gaji dan tunjangan.

Andi Harun menyinggung pengalaman pemerintah daerah ketika kebutuhan pelayanan publik mendorong perekrutan tenaga honorer. Menurutnya, kebijakan semacam itu dapat menjadi persoalan apabila tidak sejak awal disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

“Kalau ngangkat tenaga-tenaga honor dengan memperhitungkan anggaran yang tersedia, bisa berkelanjutan. Tapi kalau tidak, maka suatu hari bisa jadi blunder,” jelasnya.

Karena itu, ia melihat pengalihan guru PPPK ke pemerintah pusat sebagai bentuk kepastian yang lebih kuat dalam pembiayaan. Anggaran untuk kebutuhan tersebut nantinya ditempatkan dalam APBN, sehingga daerah tidak lagi harus mencari ruang pembiayaan sendiri untuk menanggung kebutuhan guru yang masuk dalam skema tersebut.

“Dengan masuk di pusat, maka pasti jaminannya adalah teralokasi secara permanen di APBN,” tegasnya.

Selain persoalan anggaran, Andi Harun menilai kebijakan tersebut dapat memperkuat posisi ASN sebagai bagian dari satu sistem pemerintahan nasional. Meski para guru tetap menjalankan tugas di daerah, status mereka tidak lagi dipandang semata-mata sebagai bagian dari beban kepegawaian pemerintah daerah.

Ia pun meminta pemerintah daerah mendukung rencana tersebut. Menurutnya, kebijakan itu dapat menjadi salah satu langkah untuk menjawab persoalan pembiayaan dan kepastian karier guru yang selama ini menjadi perhatian di berbagai daerah.

“Saya kira kita harus dukung, karena tentu semua kebijakan pemerintah nasional itu dalam rangka mengatasi problem-problem yang selama ini didengar atau terdengar di ruang publik,” pungkas Andi Harun. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *