KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Proses perizinan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Kalimantan Timur menjadi salah satu persoalan yang hendak dibenahi DPRD Kaltim. Waktu pengurusan izin yang disebut dapat mencapai 400 hari menjadi salah satu alasan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) MBLB.
Pansus tersebut resmi dibentuk melalui rapat paripurna DPRD Kaltim ke-22, Selasa (18/8/2026). Pansus akan mengkaji lebih jauh regulasi MBLB, mulai dari penatausahaan, perizinan, pengawasan, hingga penyesuaian tarif.
Ketua Pansus MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Pahlevi, mengatakan pembentukan Pansus merupakan bentuk keseriusan legislatif untuk membenahi tata kelola MBLB sekaligus memastikan regulasi yang disusun nantinya memberi manfaat bagi daerah.
“Masukan maupun aduan daripada masyarakat, proses perizinan yang memakan waktu kurang lebih 400 hari itu yang menjadi acuan kita pertama bagaimana Pansus ini terbentuk,” kata Reza seusai rapat paripurna.
Menurut Reza, persoalan MBLB tidak berhenti pada lamanya proses perizinan. DPRD juga akan melihat bagaimana kegiatan tersebut ditata sejak pengurusan izin, pengelolaan, hingga pengawasan di lapangan agar berjalan sesuai aturan.
Karena itu, pembahasan Pansus juga akan mencakup penyesuaian tarif MBLB serta regulasi terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Seluruh aspek tersebut akan terlebih dahulu dipetakan melalui kerangka acuan kerja sebelum pembahasan regulasi dilakukan lebih mendalam.
“Yang jelas poin pertama kita bagaimana sistem perizinan, penatausahaan dan pengelolaan dan pengawasan untuk MBLB ini bisa berjalan lancar,” ujarnya.
Pembenahan tata kelola juga diarahkan untuk menutup potensi kebocoran penerimaan daerah. Reza menyebut masih terdapat kegiatan MBLB yang belum tertata secara resmi, termasuk usaha yang telah berjalan tetapi belum mengantongi izin.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan daerah, tetapi juga membuat pelaku usaha berada dalam posisi yang tidak memiliki kepastian hukum. Karena itu, legalitas usaha menjadi salah satu bagian yang akan diperjelas melalui regulasi baru.
“Masih ada yang kebocoran-kebocoran potensi daripada galian MBLB ini karena masih banyak yang kurang resmi, ada juga yang saat ini sudah berjalan namun tidak memiliki izin,” ungkapnya.
Untuk menghindari regulasi yang hanya disusun dari perspektif pemerintah dan legislatif, Pansus berencana membuka ruang masukan dari berbagai pihak. Akademisi, tokoh masyarakat, asosiasi dan pelaku usaha MBLB di Kaltim akan dilibatkan dalam proses pembahasan.
Reza mengatakan konsultasi awal juga akan dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan arah regulasi daerah tetap sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Pansus diberikan waktu sekitar tiga bulan oleh pimpinan DPRD Kaltim untuk menyelesaikan pembahasannya. Waktu tersebut akan dimaksimalkan untuk memetakan persoalan sekaligus merumuskan regulasi yang tidak hanya mempercepat proses perizinan, tetapi juga memperkuat pengawasan dan penerimaan daerah.
“Kita akan meminta konsultasi awal mungkin kepada Kemendagri dan juga para pelaku-pelaku usaha yang ada di Kalimantan Timur,” tandasnya. (mell)