merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Komisi I Tegaskan Diskominfo Tak Menentukan Titik Domisili SPMB, Input Alamat Masih Dilakukan Operator Sekolah

whatsapp image 2026 07 07 at 14.18.58 (1)
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Peran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kembali menjadi sorotan.

Di tengah polemik dugaan perubahan titik koordinat sempat mencuat beberapa waktu lalu, Komisi I DPRD Samarinda menegaskan bahwa Diskominfo bukan pihak yang menentukan titik koordinat maupun jarak rumah calon siswa ke sekolah tujuan.

Penegasan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Samarinda bersama Diskominfo yang membahas progres realisasi penyerapan anggaran 2026 sekaligus rencana kegiatan tahun anggaran 2027 di Kantor DPRD Kota Samarinda, Senin (6/7/2026).

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan pihaknya sengaja meminta penjelasan langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kewenangan Diskominfo dalam sistem SPMB.

Menurutnya, selama ini berkembang anggapan bahwa Diskominfo memiliki kendali terhadap penentuan domisili maupun jarak rumah calon peserta didik. Setelah mendengar pemaparan dari dinas terkait, informasi tersebut dipastikan tidak sepenuhnya benar.

“Jadi tadi saya juga menanyakan apakah Diskominfo memang terlibat langsung dalam kegiatan SPMB. Ternyata mereka hanya berada pada sisi penyediaan ruang informasi terkait pendaftaran jalur domisili,” ujarnya.

Ia menerangkan, berdasarkan penjelasan yang diterimanya, proses penentuan alamat rumah calon siswa masih diawali melalui operator sekolah. Data alamat tersebut dimasukkan secara manual sebelum akhirnya masuk ke dalam sistem yang dikelola Diskominfo.

Artinya, posisi rumah yang menjadi dasar penghitungan jarak bukan ditentukan ataupun diinput oleh Diskominfo.

“Yang menjadi perhatian saya, ternyata aplikasi itu hanya menampung informasi. Untuk menentukan posisi rumah ke sekolah masih dilakukan melalui operator sekolah yang memasukkan alamat tersebut terlebih dahulu,” terangnya.

Bagi Ronal, mekanisme tersebut masih menyisakan ruang evaluasi. Di tengah perkembangan teknologi digital, ia menilai sistem idealnya sudah mampu membaca titik lokasi secara otomatis tanpa bergantung pada proses input manual.

Dengan sistem yang bekerja secara otomatis, potensi kesalahan pengisian maupun perbedaan interpretasi terhadap alamat dapat diminimalkan.

“Saya berpikir kalau memang sudah berbasis aplikasi, seharusnya sistem itu bekerja otomatis. Jadi tidak lagi operator yang memasukkan alamat rumah secara manual. Itu yang tadi cukup membuat saya terkejut,” ucapnya.

Karena itu, ia meminta masyarakat tidak langsung mengaitkan persoalan titik domisili dengan Diskominfo.

Menurutnya, kewenangan dinas tersebut berada pada aspek penyediaan sistem informasi, sementara proses pengisian data awal tetap dilakukan di tingkat sekolah.

“Jadi saya garis bawahi, Diskominfo hanya melayani ruang informasi terkait pendaftaran jalur domisili. Sedangkan untuk jarak atau alamat rumah ke sekolah, proses awalnya masih melalui operator sekolah,” pungkas Ronal. (mell/Adv26/dprdsamarinda)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *