KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Proses pengembalian 48 kendaraan dinas yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih bergulir di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang menguasai aset tersebut diminta menuntaskan kewajibannya sebelum memasuki tahapan penarikan secara paksa.
Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, M. Irfan Pranata Safran, menyebut penyelesaian temuan itu kini sepenuhnya berada di tangan masing-masing OPD. Setiap perangkat daerah bertanggung jawab mengejar pengembalian kendaraan yang masih berada di luar penguasaan pemerintah.
Sejauh ini, kata dia, sebagian OPD telah lebih dulu melayangkan surat kepada pihak yang masih memegang kendaraan dinas sebagai bentuk peringatan sekaligus permintaan pengembalian aset.
“Kalau memang pada saatnya nanti tidak dikembalikan juga, tentu ada tahapan berikutnya. Dari dinas bisa meminta bantuan Satpol PP untuk melakukan penarikan secara paksa,” ujarnya di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Senin (6/7/2026).
Irfan menuturkan, mekanisme tersebut merupakan bagian dari prosedur penertiban aset daerah. Karena itu, Inspektorat tidak lagi terlibat pada tahap eksekusi setelah rekomendasi pengawasan disampaikan.
“Kita dalam proses eksekusinya sudah tidak melakukan itu lagi. Langsung dinas yang menangani. Kalau memang membutuhkan bantuan, nanti Satpol PP yang dilibatkan,” tuturnya.
Selain memantau tindak lanjut temuan BPK, Inspektorat juga masih menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengadaan di lingkungan Pemprov Kaltim.
Laporan tersebut, menurut Irfan, akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah lanjutan terhadap berbagai temuan yang masih berproses.
“Kita masih menunggu juga LHP dari Itjen. Sampai sekarang rekomendasinya memang belum terbit,” ucapnya.
Di sisi lain, Inspektorat berupaya mempersempit peluang munculnya persoalan serupa melalui pengawasan sejak tahap penyusunan anggaran. Setiap usulan kegiatan dari perangkat daerah ditelaah lebih awal, mulai dari kesesuaian kebutuhan hingga standar harga satuan yang digunakan.
Namun, Irfan mengakui pengawasan itu tidak selalu mampu menjangkau seluruh rincian kegiatan mengingat jumlah item yang harus diperiksa sangat besar, sementara waktu review relatif singkat.
“Misalnya dari satu perangkat daerah saja bisa ada ribuan item kegiatan. Sementara masa review paling lama sekitar seminggu. Jadi memang ada kemungkinan beberapa item terlewat,” tuturnya.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi alasan mengapa disiplin terhadap tahapan penyusunan APBD perlu diperkuat. Ketika satu tahapan molor, proses berikutnya ikut terdesak sehingga ruang untuk melakukan pemeriksaan menjadi semakin sempit.
“Yang perlu dibenahi sebenarnya manajemen waktunya. Kalau setiap tahapan berjalan sesuai jadwal, proses pengawasan juga bisa lebih maksimal sehingga potensi temuan bisa diminimalkan,” pungkasnya. (mell)