KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Polemik video kontroversial bertajuk “bicara pakai data, jangan menggonggong” yang sebelumnya berujung mediasi antara Sudarno dan Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya diancam akan dilaporkan oleh aliansi, Sudarno justru lebih dulu melayangkan dua laporan polisi ke Polda Kalimantan Timur.
Melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat & Auditor Hukum Agus Amri & Affiliates (Triple A), Jumat (3/7/2026), Sudarno melaporkan dugaan intimidasi di kediamannya serta dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Kuasa hukum Sudarno, Agus Amri, mengatakan dua laporan tersebut diajukan ke unit berbeda di Polda Kaltim. Laporan pertama berkaitan dengan dugaan intimidasi yang terjadi saat puluhan orang mendatangi rumah pribadi Sudarno di Samarinda pada 29 Juni 2026. Laporan kedua menyasar dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas berbagai unggahan di media sosial yang dinilai menyerang nama baik kliennya.
“Hari ini kami secara resmi melaporkan dua dugaan tindak pidana sekaligus. Yang pertama dugaan pelanggaran UU ITE di Direktorat Siber Polda Kaltim, dan yang kedua dugaan intimidasi atau persekusi yang terjadi di kediaman pribadi klien kami pada 29 Juni lalu,” ujar Agus saat konferensi pers di Mapolda Kaltim.
Untuk laporan dugaan intimidasi, Sudarno telah mengantongi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/330/VII/2026/SPKT. Dalam laporan tersebut, pihak terlapor disebut berinisial Erli Sopiansyah dan kawan-kawan.
Agus menyebut peristiwa yang sebelumnya disebut sebagai upaya tabayun oleh Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim tidak sesederhana itu. Menurutnya, kedatangan puluhan orang ke rumah kliennya merupakan bentuk tekanan yang diduga berkaitan dengan permintaan dana sebesar Rp2 miliar.
“Peristiwa tanggal 29 Juni itu berangkat dari motif adanya permintaan sejumlah uang. Saya sebut angkanya Rp2 miliar yang diajukan oleh orang-orang yang kami laporkan hari ini,” bebernya.
Ia menyebut nama Erli Sopiansyah, Teddy, dan Lukman sebagai pihak yang masuk dalam laporan awal. Namun, ia mengaku penyidik nantinya akan mendalami siapa aktor utama di balik aksi tersebut.
“Kurang lebih ada 30 orang yang datang hari itu. Nanti biar penyidik yang menentukan siapa yang menjadi otak dari tindakan penyerangan ke rumah pribadi klien kami,” ujarnya.
Menurut Agus, kliennya mendapat tekanan agar menyampaikan permintaan maaf atas video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya. Cara tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi yang selama ini diklaim diperjuangkan kelompok tersebut.
“Pak Sudarno dipaksa meminta maaf. Ini jauh dari nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat yang selama ini mereka dengungkan,” katanya.
Lebih jauh, Agus mengklaim dugaan permintaan Rp2 miliar tersebut dikemas dalam bentuk proposal kerja sama yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Sudarno yang dianggap memiliki kedekatan dengan Gubernur Kaltim.
Ia menegaskan Sudarno tidak pernah menindaklanjuti permintaan tersebut karena menganggapnya tidak sesuai dengan prinsip kepentingan publik.
“Proposal itu sebenarnya ditujukan kepada Gubernur melalui Bang Sudarno karena dianggap orang dekat gubernur. Bang Sudarno merasa gerakan yang mengatasnamakan perjuangan rakyat kok justru meminta sejumlah uang. Itu sebabnya permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Agus bahkan menyebut dugaan tersebut mengarah pada percobaan pemerasan yang dibungkus dengan istilah kerja sama.
“Kalau menurut keyakinan kami berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, motifnya adalah percobaan pemerasan. Permintaan itu dibungkus dengan proposal kerja sama,” tegasnya.
Selain dugaan intimidasi, Sudarno juga melaporkan sejumlah akun media sosial yang dinilai menyebarkan fitnah dan menyerang nama baiknya. Beberapa akun yang disebut antara lain InfoCrewet, Lambe Kaltim, Lambe Timur, dan akun lain yang masih dalam pendalaman.
“Kami juga sudah melaporkan akun-akun media sosial tersebut ke Direktorat Siber Polda Kaltim agar ditelusuri. Jangan sampai media sosial dipenuhi ujaran kebencian, penghinaan, dan informasi yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Agus menegaskan seluruh bukti telah diserahkan kepada penyidik, mulai dari dokumen, rekaman komunikasi hingga bukti digital yang menurutnya memperkuat laporan tersebut.
Ia berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas perkara ini dan mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik aksi intimidasi maupun penyebaran narasi yang menyerang kliennya.
“Kami percaya hukum tidak boleh kalah oleh aksi-aksi intimidasi maupun premanisme. Kalau merasa ada persoalan hukum, tempuh jalur hukum sebagaimana yang kami lakukan hari ini, bukan mendatangi rumah pribadi seseorang dan memberikan tekanan,” pungkasnya. (mell)