merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Realisasi Anggaran 2025 Dievaluasi, Saldo Kas Daerah Kaltim Rp788 Miliar

img 20260105 wa0002
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud.(ns/kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim belum dapat memastikan besaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2025. Meski demikian, ia mengungkapkan kondisi kas daerah yang tersedia saat ini berada pada kisaran Rp788 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan Rudy Mas’ud seusai memimpin rapat awal tahun yang berlangsung pada Senin (5/1/2026). Rapat tersebut menjadi agenda rutin pemerintah provinsi untuk mengevaluasi capaian realisasi pendapatan, belanja daerah, serta kinerja pelaksanaan anggaran secara keseluruhan.

“Realisasi pendapatan daerah saat ini berada di kisaran 93 persen, sedangkan belanja daerah baru mencapai sekitar 86 persen,” ujar Rudy Mas’ud saat memberikan keterangan, didampingi Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni.

Terkait SiLPA, Rudy menegaskan bahwa angka Rp788 miliar yang disampaikan bukanlah nilai akhir SiLPA, melainkan posisi kas daerah sementara. Menurutnya, besaran SiLPA baru dapat dihitung setelah seluruh proses penutupan anggaran dilakukan.

“Angka Rp788 miliar tersebut merupakan sisa kas daerah. Perlu dipahami bahwa realisasi pendapatan belum mencapai 100 persen, melainkan masih di angka 93 persen,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rudy menilai tingkat penyerapan anggaran pada tahun 2025 masih memerlukan perbaikan. Ia mencatat realisasi belanja tahun ini justru mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang sempat mencapai sekitar 91 persen.

Untuk meningkatkan kinerja ke depan, Pemerintah Provinsi Kaltim berencana melakukan sejumlah langkah strategis, di antaranya mempercepat proses lelang kegiatan sejak awal tahun serta memperkuat kualitas perencanaan agar pelaksanaan program berjalan lebih efektif.

“Pelaksanaan lelang dini akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan perencanaan program harus disusun secara lebih matang agar tidak terjadi keterlambatan,” pungkasnya.(ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *