KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda menargetkan sistem baru pembelian biosolar subsidi yang mulai berlaku pada 1 September 2026. Melalui skema ini, pengemudi kendaraan angkutan diwajibkan mengambil nomor antrean lebih dulu di Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda sebelum mengisi biosolar di SPBU.
Rencana tersebut disepakati dalam Forum Group Discussion (FGD) distribusi biosolar subsidi yang digelar Dishub Samarinda bersama PT Pertamina, Bank BRI, Dinas Perdagangan, Bagian Ekonomi, pengelola SPBU, hingga pelaku usaha angkutan, Rabu (29/7/2026).
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Tujuannya agar distribusi biosolar subsidi lebih tertib sekaligus mengurangi antrean kendaraan di SPBU.
“Ini akan kita rencanakan berlaku mulai 1 September. Hari ini notulen rapat akan kami sampaikan ke Pertamina untuk diteruskan ke mitra-mitranya agar mulai melakukan sosialisasi,” kata Manalu.
Menurutnya, pengambilan nomor antrean dilakukan langsung di UPTD PKB Dishub di Jalan Ring Road. Pengemudi harus membawa kendaraan, buku KIR, STNK, dan fuel card untuk diverifikasi sebelum memperoleh nomor antrean menuju SPBU.
Dishub sengaja menerapkan sistem tersebut agar hanya kendaraan yang memenuhi syarat administrasi dan laik jalan yang dapat membeli biosolar subsidi.
“Besok mau beli bahan bakar, sopir membawa kendaraannya ke unit pengujian kendaraan bermotor. Kita cek kendaraannya, KIR-nya, termasuk administrasinya,” ujarnya.
Selain itu, Dishub juga akan memetakan kuota biosolar di setiap SPBU penyalur. Saat mengambil nomor antrean, pengemudi diminta menentukan SPBU tujuan sehingga petugas dapat mengarahkan ke lokasi yang kuotanya masih tersedia.
“Kalau kuota di satu SPBU sudah penuh, nanti diarahkan ke SPBU lain. Jadi masyarakat ada kepastian bisa mendapatkan BBM, tidak antre panjang tapi belum tentu kebagian,” jelasnya.
Dalam forum yang sama, Dishub juga meminta Bank BRI segera memblokir 5.095 fuel card yang terindikasi bermasalah karena digunakan kendaraan dengan KIR kedaluwarsa atau tidak memiliki data uji berkala.
Manalu menyebut hingga rapat berlangsung sudah ada 135 fuel card yang diblokir. Sementara sisanya ditargetkan selesai paling lambat 13 Agustus 2026.
“Yang hari ini sudah terinfo dari teman-teman BRI ada 135 kartu fuel card yang terblokir. Kami meminta paling lambat tanggal 13 Agustus, 5.095 kartu itu sudah diblokir,” tegasnya.
Kendati demikian, pemilik kendaraan masih memiliki kesempatan memperbarui KIR sebelum kebijakan diterapkan penuh.
“Selama masa sosialisasi ini silakan melakukan uji berkala. Pemerintah sudah menggratiskan KIR, jadi manfaatkan waktu ini,” tukasnya. (mell)