KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda membuka peluang melakukan penataan ulang lapak di gedung baru Pasar Pagi setelah proses penarikan kios yang tidak aktif berjualan rampung pada akhir Agustus mendatang.
Langkah itu disiapkan sebagai evaluasi lanjutan untuk menjawab berbagai keluhan pedagang, mulai dari posisi lapak yang dinilai kurang strategis hingga kepemilikan kios yang tersebar di beberapa lantai.
Rencana tersebut juga menjadi respons atas sorotan Komisi II DPRD Samarinda yang sebelumnya menemukan masih banyak persoalan saat meninjau operasional Pasar Pagi, termasuk lapak yang berada di belakang eskalator dan penempatan pedagang yang dinilai belum ideal.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani, mengatakan penataan ulang baru bisa dilakukan setelah lapak-lapak yang mangkrak ditarik sesuai komitmen dalam surat perjanjian penggunaan lapak.
“Ketika lapak itu kita tarik, kondisinya nanti akan kita berikan kepada pedagang yang memang benar-benar berjualan, termasuk yang punya SKTUB tapi belum kebagian,” ujarnya, Sabtu (1/8/2026).
Yama, sapaan akrabnya, menjelaskan hingga saat ini masih ada sekitar 1.000 lapak yang belum ditempati dari total 2.586 lapak yang tersedia. Seluruh pemilik lapak diberi waktu hingga akhir Agustus untuk mulai beraktivitas. Apabila tetap kosong, hak penggunaan lapak akan dicabut.
Menurutnya, kios yang ditarik tidak serta-merta diberikan kepada siapa saja. Prioritas tetap diberikan kepada pedagang lama yang belum memperoleh tempat, pemegang SKTUB yang masih tercecer, hingga pedagang yang benar-benar menunjukkan komitmen berjualan.

“Kalau memang ada yang mau mengisi lapak kosong, bukan sekadar minta tempat. Dia harus membuktikan dulu memang benar-benar berjualan,” katanya.
Setelah proses penarikan selesai, Disdag akan mengevaluasi kembali distribusi lapak bersama para pedagang. Kesempatan itu akan dimanfaatkan untuk menata ulang posisi kios agar lebih sesuai dengan kebutuhan masing-masing jenis usaha.
Yama mengakui pembagian lapak sebelumnya dilakukan melalui sistem undian berbasis aplikasi. Karena itu, masih ditemukan pedagang yang memperoleh kios di lokasi yang dianggap kurang menguntungkan maupun memiliki lebih dari satu lapak yang letaknya berjauhan.
“Nanti setelah ada penarikan kita bisa atur lagi strateginya bersama pedagang. Tapi tentu tidak semua minta di lantai bawah. Tetap harus sesuai zonasinya,” jelasnya.
Meski begitu, ia mengingatkan lokasi bukan satu-satunya penentu keberhasilan berdagang. Pengalamannya di lapangan menunjukkan tidak sedikit pedagang yang semula mengeluhkan posisi kios justru mengaku penjualannya ramai setelah mulai beroperasi.
“Awalnya komplain karena dapat di lantai atas. Setelah dicoba jualan, malah bilang ke saya, ‘Bu, jualan saya laris sekali.’ Jadi jangan langsung melihat lokasinya dulu,” tuturnya.
Di sisi lain, Disdag juga terus menertibkan pedagang yang melakukan perubahan bangunan kios tanpa izin. Beberapa permintaan untuk membongkar sekat lapak telah ditolak karena berpotensi memengaruhi struktur bangunan.
Menurut Yama, setiap perubahan harus melalui kajian teknis agar tidak membahayakan konstruksi gedung yang baru selesai dibangun.
“Kalau menyangkut struktur bangunan tentu tidak boleh sembarangan. Ada kajian dari Dinas PUPR yang harus menjadi acuan,” tegasnya.
Ia menilai penataan Pasar Pagi memang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Pemerintah maupun pedagang harus saling memberi ruang agar proses penyesuaian berjalan baik.
“Mengelola Pasar Pagi ini memang tidak mudah. Kami berusaha memahami pedagang, tapi pedagang juga harus mau diatur supaya penataannya bisa berjalan,” tandas Yama. (mell)