merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Inspektorat Tegaskan Audit Pasar Pagi Samarinda Tak Wajib Diserahkan ke DPRD, Iswandi: Saya Kejar Sendiri

whatsapp image 2026 08 01 at 14.16.34
etua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Komisi II DPRD Samarinda tak bergeming meski Inspektorat Kota Samarinda menegaskan hasil audit dugaan maladministrasi pengelolaan kios Pasar Pagi yang melibatkan enam ASN Dinas Perdagangan (Disdag) tidak wajib diserahkan kepada legislatif.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, memastikan pihaknya tetap akan mengejar hasil pemeriksaan tersebut demi mengetahui akar persoalan yang memicu polemik penataan kios.

Bagi DPRD, dokumen itu bukan sekadar laporan administrasi. Hasil pemeriksaan dinilai penting untuk melihat utuh persoalan yang terjadi sekaligus menjadi dasar evaluasi terhadap penataan Pasar Pagi yang hingga kini masih menyisakan berbagai keluhan pedagang.

“Kalau dia memang punya kebijakan begitu, silakan. Nanti saya kejar sendiri,” tegas Iswandi, Sabtu (1/8/2026).

Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan sehingga tidak tepat apabila persoalan yang sudah menjadi perhatian publik justru berhenti pada proses internal pemerintah.

Ia menilai keterbukaan hasil pemeriksaan diperlukan agar persoalan yang selama ini berkembang tidak terus memunculkan spekulasi.

“Karena saya mau tahu ini pasar bermasalah pasti ada sebabnya. Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api,” ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan pihaknya tidak sedang mencampuri kewenangan pemerintah dalam menentukan sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN). Namun, DPRD tetap berkepentingan mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik kisruh pengelolaan kios Pasar Pagi.

“Cuma kan itu salah satu fungsi pengawasan DPRD juga. Enggak bisa ditutup-tutupi juga masalah keterbukaan informasi. Itu saya kejar,” katanya.

Iswandi mengatakan pemanggilan terhadap Inspektorat akan dilakukan bersamaan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang dinilai berkaitan langsung dengan persoalan Pasar Pagi.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan maladministrasi di Dinas Perdagangan, tetapi juga berkaitan dengan penataan kawasan, fasilitas bangunan hingga pengelolaan parkir.

“Karena kita mau tahu, kita mau cari, telusuri apa sih yang jadi biang masalah sampai begini,” ucapnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kota Samarinda, Firdaus Akbar, memastikan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin terhadap enam ASN Dinas Perdagangan telah rampung. Hasil pemeriksaan tersebut juga telah dilaporkan kepada Sekretaris Daerah dan Wali Kota Samarinda.

Meski demikian, Firdaus menegaskan Inspektorat tidak berkewajiban menyerahkan laporan audit kepada DPRD. Menurutnya, Inspektorat hanya dapat memberikan penjelasan apabila diminta dalam forum resmi.

“Hasil laporan pemeriksaan Inspektorat, baik audit, reviu, evaluasi maupun monitoring, memang tidak ada hierarki struktural yang mewajibkan kami menyampaikan laporan itu kepada legislatif,” ujar Firdaus.

Bagi Iswandi, penjelasan tersebut tidak mengubah sikap Komisi II. DPRD tetap akan menggunakan kewenangan pengawasannya untuk menelusuri persoalan hingga terang.

“Nanti sekalian kita panggil. Jadi Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan untuk masalah parkirnya, kemudian Dinas PUPR untuk masalah bangunan dan fasilitas, dan Inspektorat,” pungkas Iswandi. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *