KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Dugaan penipuan penyelenggaraan Samarinda Half Marathon yang merugikan 1.714 peserta akhirnya memasuki babak baru. Polresta Samarinda menetapkan penyelenggara berinisial V sebagai tersangka setelah mengungkap sebagian dana pendaftaran peserta justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dari total dana pendaftaran sekitar Rp481 juta, penyidik menemukan sekitar Rp280 juta dipakai tersangka untuk membayar utang hingga honor jasa advokat. Sementara sisanya digunakan untuk sejumlah kebutuhan persiapan penyelenggaraan lomba yang pada akhirnya batal dilaksanakan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan dana yang dihimpun dari para peserta tidak seluruhnya dialokasikan untuk kebutuhan event sebagaimana dijanjikan.
“Dari pengakuan saudara V, sebagian digunakan untuk keperluan penyelenggaraan Samarinda Half Marathon, seperti uang muka konveksi, fotografer, dan kebutuhan lainnya. Sedangkan sekitar Rp280 juta digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Hendri saat konferensi pers di Lobby Mako Polresta Samarinda, Selasa (30/6/2026).
Kasus ini bermula saat para peserta gagal memperoleh race pack sesuai jadwal pengambilan pada 20 Juni lalu. Kecurigaan semakin menguat karena penyelenggara tidak pernah menemui peserta, sementara lomba dipastikan batal digelar. Kondisi itu mendorong lebih dari seratus peserta mendatangi Polresta Samarinda untuk membuat laporan.
Dalam penyelidikan, polisi mencatat terdapat 1.714 peserta yang mendaftar pada tiga kategori lomba, yakni 5 kilometer (5K), 10 kilometer (10K), dan 21 kilometer (21K), dengan biaya pendaftaran mulai Rp132 ribu hingga Rp350 ribu. Total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp481 juta.
Penyidik juga mengungkap tiga alasan yang disampaikan tersangka terkait batalnya pelaksanaan event. Pertama, adanya kenaikan harga perlengkapan race pack sehingga item yang dijanjikan dikurangi dan memicu protes peserta.
Kedua, tersangka berdalih izin keramaian belum terbit. Ketiga, sebagian dana peserta telah digunakan untuk keperluan di luar penyelenggaraan Samarinda Half Marathon.
Atas perbuatannya, V dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polresta Samarinda tidak menahan V di rumah tahanan. Hendri menjelaskan, keputusan itu diambil karena tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan dan tengah mengandung.
“Yang bersangkutan selalu memenuhi panggilan penyidik, kooperatif dalam proses pemeriksaan, dan menyerahkan barang bukti. Selain itu kami juga mempertimbangkan kondisi tersangka yang sedang hamil, sehingga dilakukan penahanan rumah,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Sepmi Safarina, menyatakan pihaknya menghormati penetapan tersangka dan memilih mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, saat ini tim kuasa hukum akan fokus mendampingi klien dalam setiap tahapan penyidikan.
“Untuk sementara kami mengikuti dulu proses di kepolisian. Ke depan masih ada BAP lanjutan dan pemeriksaan saksi-saksi, jadi kami fokus mendampingi klien menjalani seluruh tahapan itu,” ujarnya.
Sepmi juga membenarkan sebagian dana peserta digunakan di luar kebutuhan penyelenggaraan. Namun, ia menegaskan mayoritas anggaran telah dipakai untuk mempersiapkan pelaksanaan Samarinda Half Marathon.“Setelah kami telusuri aliran dananya, sekitar 70 persen memang digunakan untuk kebutuhan event, seperti pengadaan perlengkapan. Sisanya sekitar 30 persen dipakai untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Ia menjelaskan penggunaan dana pribadi tersebut antara lain untuk membayar utang dan honor jasa advokat dalam perkara lain yang pernah ditangani sebelum kasus Samarinda Half Marathon bergulir.“Honor yang dimaksud itu untuk penanganan perkara sebelumnya, bukan perkara ini,” tegas Sepmi.
Sementara itu, Hendri memastikan proses penyidikan tetap berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.“Proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Setelah berkas perkara lengkap, segera kami kirimkan ke jaksa penuntut umum,” tutup Hendri. (mell)