desain sukseskan kukar idaman terbaik

APBD Perubahan Kukar Ditetapkan Rp7,9 Triliun

whatsapp image 2026 09 30 at 21.11.56
(Foto: Ln/kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID, TENGGARONG – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sekitar Rp7,9 triliun dalam Rapat Paripurna ke 11 pada Rabu (30/9/2026).

Bupati Aulia Rahman Basri menjelaskan bahwa besarnya angka yang ditetapkan tersebut turut dipengaruhi penatausahaan pinjaman Bankaltimtara sebesar Rp820 miliar yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

APBD-P sekitar Rp7,9 triliun tegas Bupati Aulia, tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi anggaran riil daerah. Sebab, apabila komponen pinjaman tersebut diperhitungkan secara terpisah, anggaran riil Kukar justru mengalami penurunan sekitar Rp100 miliar dibandingkan APBD murni 2026.

“Realnya itu, APBD kita turun Rp100 miliar daripada anggaran murni 2026, sehingga sebenarnya realnya Rp7,1 triliun, ditambah dengan hutang, itu menjadi Rp7,9 triliun,” kata Aulia di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kukar, Tenggarong.

Menurut Aulia, pinjaman tersebut sebelumnya telah dilaksanakan dan pada tahun anggaran 2026 dilakukan penatausahaan dalam struktur APBD Perubahan. Tentunya, Pemkab Kukar juga berkonsultasi dengan pihak terkait untuk memastikan mekanisme penatausahaan tersebut sesuai ketentuan.

“2026 ini kami menatausahakan pinjaman di Bankaltimtara sebesar Rp820 miliar yang sudah kita laksanakan sebelumnya. Kita juga didampingi pihak terkait menatausahakan itu,” ujarnya.

Menurut Aulia, berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak terkait, pinjaman tersebut harus dimasukkan dalam bagian pendapatan. Sementara penggunaannya telah dialokasikan pada bagian pengeluaran sesuai struktur APBD.

“Nanti belanjanya sudah ditetapkan dalam poin pengeluaran, sehingga secara angka, ini nampak lebih besar,” jelasnya.

Selain penatausahaan pinjaman, penyusunan APBD Perubahan 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah perkembangan terbaru. Aulia menyebut perubahan regulasi, perhitungan kembali kemampuan pendapatan serta efisiensi belanja menjadi bagian dari penyesuaian anggaran.

“Regulasi-regulasi baru, perhitungan cermat terhadap pendapatan, efisiensi terhadap pengeluaran atau belanja. Dan itu kita rumuskan dalam bentuk anggaran perubahan tahun 2026,” tegasnya.

Dengan telah ditetapkannya APBD Perubahan 2026, ia berharap seluruh perangkat daerah dapat segera melakukan eksekusi program dan kegiatan yang telah disusun. Menurutnya, percepatan diperlukan agar anggaran yang telah disepakati dapat segera diterjemahkan menjadi pembangunan di lapangan.

“Kita sudah bisa melakukan eksekusi cepat di lapangan. Sehingga proses pembangunan ini bisa dirasakan masyarakat Kabupaten Kukar,” tutupnya.

(Ln/Adv42/Kukar)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *