KALTIMVOICE.ID, TENGGARONG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang kedapatan ngafe atau nongkrong saat jam kerja bakal dikenakan sanksi disiplin.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar Rendra Abadi saat dihubungi pada Selasa (29/9/2026). Tegas dia, pihaknya akan menindaklanjuti setiap temuan ASN yang tidak berada di tempat kerja tanpa alasan yang dibenarkan.
“Kalau ada ASN nongkrong saat jam kerja, kami akan tindak lanjuti. Apalagi sekarang di era media sosial, masyarakat juga turut membantu kami untuk mengawasi,” kata Rendra.
Menurutnya, aktivitas ASN yang nongkrong di luar saat jam kerja dapat menjadi perhatian masyarakat. Jika ditemukan dan terbukti melanggar ketentuan disiplin, BKPSDM akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sejauh ini beber dia, belum ada laporan yang secara resmi masuk ke BKPSDM terkait ASN yang kedapatan nongkrong saat jam kerja. Namun, kondisi ini tidak berarti pengawasan akan berhenti. Ke depan, BKPSDM Kukar akan melakukan pengawasan secara langsung melalui razia terhadap ASN yang kedapatan nongkrong pada jam kerja.
“Pak Bupati juga sudah menginstruksikan kepada kami agar melakukan razia terhadap ASN yang nongkrong di saat jam kerja,” ujarnya.
Selain itu, persoalan ketidakhadiran ASN dari tempat kerja merupakan bagian dari disiplin kepegawaian. Karena itu, ASN yang tidak masuk kerja atau meninggalkan kewajiban kedinasan tanpa alasan yang sesuai ketentuan dapat dikenakan hukuman disiplin.
Besaran sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, termasuk mempertimbangkan berapa lama ASN tidak masuk kerja.
“Ya kita lihat berapa hari tidak masuk kerjanya. Ada hukuman ringan, hukuman sedang, sampai dengan hukuman berat. Bahkan sampai dengan pemecatan,” tegasnya.
BKPSDM Kukar saat ini juga masih mendata sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN yang telah diterima. Setiap laporan akan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Aturan disiplin tersebut tidak hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Semua. ASN berlaku untuk PPPK dan PNS,” tutupnya.
(Ln/Adv39/Kukar)