KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Samarinda disebut telah berlangsung hampir setahun. Dalam kasus tersebut, ayah sambung korban menjadi terduga pelaku dan kini telah dilaporkan ke kepolisian.
Pendampingan terhadap korban dilakukan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur setelah menerima informasi dari Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) setempat. Laporan tersebut kemudian didampingi hingga proses pelaporan resmi ke kepolisian pada Senin (28/9/2026).
Ketua TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan pihaknya tidak langsung mendampingi proses pelaporan. Tim terlebih dahulu meminta bertemu dengan korban untuk melakukan asesmen dan mendapatkan keterangan awal mengenai kejadian yang dialaminya.
“Awalnya kita menerima pelaporan dari FKPM. Salah satu FKPM setempat itu menyampaikan ada kasus yang menimpa anak di bawah umur. Dugaannya pencabulan,” ujar Rina saat ditemui di Polsek Sungai Kunjang, Senin (28/9).
Dari asesmen awal tersebut, Rina menyebut dugaan perbuatan dilakukan oleh ayah sambung korban dan telah berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Namun, ia tidak membeberkan rincian tindakan karena proses penanganan perkara telah masuk ke ranah kepolisian.
“Yang pasti adalah terjadi tindakan pencabulan yang dilakukan dan sangat tidak pantas untuk dilakukan oleh korban yang usianya masih dini,” katanya.
Rina menyoroti posisi korban yang memiliki hubungan dekat dengan terduga pelaku. Menurutnya, dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan orang terdekat, tidak selalu terdapat ancaman secara langsung karena anak berada dalam relasi kuasa dengan pelaku.
“Kalau pelaku adalah ayah sambung maupun ayah kandung, itu sangat jarang terjadi ancaman. Tapi itu namanya relasi kuasa,” jelasnya.
Relasi tersebut membuat anak cenderung menuruti permintaan orang dewasa yang memiliki kedekatan dan pengaruh dalam kehidupannya. Kondisi itu, kata Rina, menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam memahami kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Selain relasi kuasa, Rina menyebut korban juga pernah diberikan uang oleh terduga pelaku. Pemberian tersebut diduga menjadi bentuk bujuk rayu kepada korban.
“Korban ini juga kadang diberi uang oleh si terduga pelaku,” ujarnya.
Setelah pendampingan dilakukan, laporan resmi telah dibuat di kepolisian. Rina mengatakan korban juga telah menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP), sementara pemeriksaan medis dijadwalkan untuk dilakukan guna mendukung proses penanganan perkara.
“Alhamdulillah sudah membuat LP (laporan polisi). Sekarang ini juga sudah BAP, besok visum,” tuturnya.
Rina menegaskan rincian perbuatan maupun pembuktian dugaan tindak pidana selanjutnya menjadi kewenangan kepolisian. TRC-PPA Kaltim akan tetap mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. (mell)