KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Teras Samarinda Tahap 2 nantinya tidak akan beroperasi selama 24 jam seperti Tahap I sebelumnya. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan menerapkan pengaturan jam operasional dengan tetap memberi ruang bagi warga menikmati kawasan tersebut pada malam hari.
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, mengatakan pembatasan waktu diperlukan karena Teras Samarinda merupakan ruang terbuka yang berada di kawasan perkotaan. Aktivitas pengunjung nantinya tetap akan berlangsung pada malam hari, namun tidak dibiarkan berjalan tanpa batas waktu.
“Kita akan atur juga nanti, jangan 24 jam. Karena itu akan mengganggu aktivitas,” kata Marnabas, Jumat, (14/8/2026).
Menurutnya, pola tersebut bukan berarti kawasan akan ditutup total ketika memasuki malam. Penerangan dan aktivitas akan dikurangi secara bertahap.
Marnabas mencontohkan pola pengelolaan Teras Samarinda tahap pertama. Ketika aktivitas mulai berkurang, penerangan dapat diredupkan atau dikurangi, tetapi tetap menyisakan lampu di sejumlah titik untuk menjaga keamanan.
“Seperti mal, jam 10 malam sudah mulai kita kurangi sedikit. Tapi bukan berarti semua lampu dimatikan. Pasti masih ada penerangan,” ujarnya.

Pengaturan tersebut akan diterapkan setelah pengelolaan Teras Samarinda Tahap II mulai berjalan. Untuk sementara, Pemkot Samarinda akan menyerahkan pengelolaan kepada dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga akhir 2026 sembari menyiapkan mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga.
Marnabas mengatakan pekerjaan pembangunan Teras Samarinda Tahap II pada dasarnya telah rampung. Saat ini, kawasan tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan untuk memastikan sejumlah bagian yang mengalami kerusakan diperbaiki sebelum diserahkan kepada pengelola.
Pemkot juga menjadwalkan peninjauan lapangan oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun pada 24 Agustus. Peninjauan itu menjadi bagian dari tahap akhir sebelum kawasan tersebut dibuka secara resmi.
Jika kondisi lapangan dinilai telah siap, Teras Samarinda Tahap II ditargetkan diresmikan sekitar 29 Agustus 2026.
Selain memastikan kesiapan fisik, Pemkot mulai menyiapkan pola pengamanan dan pengelolaan kawasan. Marnabas menyebut Satpol PP nantinya akan dilibatkan dalam penjagaan kawasan selama 24 jam, meski kawasan itu sendiri tidak dibuka untuk aktivitas pengunjung selama 24 jam.
Konsep pengelolaan tersebut diarahkan agar Teras Samarinda Tahap II tetap menjadi ruang publik yang nyaman bagi masyarakat. Pemkot berharap kawasan itu tidak hanya ramai, tetapi juga mampu menjadi tempat warga melepas penat dan menikmati suasana tepian sungai.
“Kita berharap itu digunakan sebagai tempat rekreasi, untuk membuang pikiran-pikiran yang sudah penat dan menikmati,” tutupnya. (mell)