desain sukseskan kukar idaman terbaik

Aturan Belimbur Tidak Berubah Meski Kukar Dilanda Kemarau

whatsapp image 2026 09 26 at 19.37.48
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar Heriansyah. (Foto: Ln/kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID, TENGGARONG – Kondisi kemarau panjang yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak mengubah ketentuan adat dalam pelaksanaan Belimbur pada rangkaian Erau Adat Kutai 2026.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar Heriansyah menegaskan, tata krama dan ketentuan Belimbur tetap mengacu pada titah Sultan Kutai yang telah menjadi pakem dalam pelaksanaan tradisi tersebut.

“Enggak, tetap, karena itu sudah pakem. Adat enggak boleh dirubah-rubah selama memang sudah dititahkan oleh Sultan, maka itu tetap pakemnya harus seperti itu,” kata Heriansyah di Stadion Rondong Demang, Tenggarong, Jumat (25/9/2026).

Menurutnya, titah Sultan telah dipasang di sejumlah tempat umum sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat sebelum pelaksanaan Belimbur.

Pemasangan imbauan tersebut dilakukan agar masyarakat memahami batasan dalam tradisi saling menyiram air, sekaligus menjaga tata krama selama Belimbur berlangsung.

Heriansyah menjelaskan, masyarakat tidak diperbolehkan menggunakan air kotor saat Belimbur. Selain itu, penyiraman juga tidak boleh dilakukan terhadap kelompok masyarakat yang rentan, seperti orang lanjut usia (lansia), balita dan anak-anak di bawah umur.

“Emang berlibur itu tidak boleh menggunakan air yang kotor kemudian menyiram orang tua yang sudah lansia, kemudian anak-anak balita dan anak-anak yang di bawah umur itu enggak boleh kita siram,” jelasnya.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut bukan aturan baru yang dibuat karena kondisi pelaksanaan Belimbur tahun ini, melainkan bagian dari pakem adat yang harus tetap dihormati masyarakat.

Karena itu, kondisi kemarau tidak menjadi alasan untuk mengubah ketentuan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Belimbur.

Heriansyah juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi titah Sultan. Jika terjadi pelanggaran, penanganannya dapat mengacu pada hukum adat maupun hukum positif, terutama apabila pelanggaran yang dilakukan tergolong berat.

“Oleh karena itu, imbauan itu sangat penting dan titah Sultan. Harapan kami masyarakat bisa mematuhinya dan apabila dilanggar nanti akan dikenakan hukum adat dan hukum positif apabila itu memang pelanggarannya adalah pelanggaran yang kita anggap ada pelanggaran berat,” bebernya.

Untuk pengendalian pelaksanaan Belimbur kata dia, dilakukan dengan mempersempit wilayah yang menjadi fokus pengawasan. Area tersebut mencakup kawasan Palima hingga Mangkurawang.

“Palima, kemudian di hulu sampai dan Mangkurawang itu yang perlu kita kontrol semua. Jadi semuanya bergabung di situ supaya kontrolnya,” tutupnya.

(Ln/Adv32/Kukar)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *