desain sukseskan kukar idaman terbaik

Kesepakatan Kompensasi Rp5 Miliar Disebut Tak Dipenuhi, Keluarga Pasien Kasus Ring Jantung AWS Tempuh Jalur Hukum

whatsapp image 2026 09 26 at 20.06.39
Keluarga Ediyanto Wong bersama tim kuasa hukum saat konferensi pers terkait kasus dugaan kawat tertinggal di jantung usai tindakan pemasangan ring di RSUD AWS Samarinda, di Cafe Pluto, Sabtu (26/9/2026). (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Kasus dugaan kawat tertinggal di jantung pasien RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda bernama Ediyanto Wong (63) kini berlanjut ke jalur hukum. Keluarga pasien menyebut kesepakatan kompensasi Rp5 miliar dengan dokter MF yang menangani tindakan pemasangan ring belum juga dipenuhi.

Konferensi pers digelar keluarga pasien, Desi Wong dan Denis Wong selaku anak Ediyanto Wong, bersama kuasa hukum di Cafe Pluto Samarinda, Sabtu (26/9/2026)

Kuasa hukum Ediyanto Wong, Jafri Musa, mengatakan kesepakatan tersebut dicapai setelah 14 kali pertemuan antara keluarga, dokter, dan pihak RSUD AWS sejak April hingga Agustus 2026.

Kesepakatan itu disebut telah dituangkan secara tertulis dengan waktu pemenuhan selama satu bulan. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, kompensasi yang disebut menjadi tanggung jawab dokter MF belum diterima keluarga.

“Kesepakatan itu menyebutkan yang bersangkutan mengakui kesalahan dan kemudian memberi kompensasi senilai uang sebesar Rp5 miliar. Namun tidak dilakukan sama sekali sampai hari ini,” jelasnya.

Kuasa hukum Ediyanto Wong, Jafri Musa, mengatakan kesepakatan tersebut dicapai setelah 14 kali pertemuan antara keluarga, dokter, dan pihak RSUD AWS sejak April hingga Agustus 2026.

Kesepakatan itu disebut telah dituangkan secara tertulis dengan waktu pemenuhan selama satu bulan. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, kompensasi yang disebut menjadi tanggung jawab dokter MF belum diterima keluarga.

“Kesepakatan itu ada, sudah disepakati bersama. Nilainya Rp5 miliar dan sampai sekarang belum direalisasikan,” jelasnya.

Kasus ini bermula pada Februari 2026. Ediyanto Wong, yang rutin menjalani cuci darah di RSUD AWS sejak 2022, mengalami nyeri di bagian dada, punggung dan ulu hati saat menjalani hemodialisis (HD) pada 18 Februari.

Sehari kemudian, Ediyanto bersama istrinya, Yetlie Sulistio, kembali ke unit hemodialisis karena keluhan tersebut masih dirasakan. Keluarga kemudian diarahkan menghubungi dokter MF hingga Ediyanto menjalani tindakan di Cathlab RSUD AWS, termasuk pemasangan ring jantung.

Keluarga menyebut sebelum tindakan dilakukan, mereka tidak mendapat penjelasan yang memadai mengenai prosedur, risiko maupun kemungkinan komplikasi. Setelah tindakan selesai, keluhan nyeri yang dialami Ediyanto juga disebut masih berlanjut.

Kondisi tersebut kemudian diperiksa kembali oleh dokter Kuntjoro Yakti. Keluarga mendapat informasi masih terdapat dua penyumbatan pembuluh darah dan Ediyanto disarankan menjalani operasi bypass di Kuala Lumpur atau Singapura.

Hingga siang 20 Februari, kondisi Ediyanto disebut belum membaik. Keluarga akhirnya memutuskan membawanya ke Singapura untuk mendapat penanganan lanjutan.

Pada 21 Februari, Ediyanto tiba di Mount Elizabeth Novena Hospital Singapura. Sehari kemudian, ia menjalani kateterisasi ulang karena kondisi darurat akibat nyeri yang dirasakan.

Keluarga melalui kuasa hukumnya menyebut rumah sakit di Singapura menemukan guidewire atau kawat yang putus dan tertinggal di jantung Ediyanto. Kawat tersebut disebut tidak dapat diambil dan kini permanen berada di dalam jantung.

Temuan itu kemudian membuat Ediyanto harus menjalani penanganan lanjutan di Singapura. Denis Wong, anak Ediyanto, mengatakan ayahnya menjalani operasi bypass dengan menggunakan pembuluh darah dari bagian paha.

“Sekarang masih recovery. Jalan juga belum normal, masih pakai tongkat. Karena ada benda asing itu, obat pengencer darahnya juga lebih banyak. Kadang perdarahan dan Hb turun,” ujar Denis Wong.

Keluarga kemudian melayangkan pengaduan kepada RSUD AWS pada 13 April 2026. Setelah itu, pertemuan dan mediasi antara keluarga, dokter MF dan pihak rumah sakit berlangsung sebanyak 14 kali, mulai 20 April hingga 14 Agustus 2026. Dari rangkaian pertemuan tersebut, kedua pihak disebut mencapai kesepakatan tertulis terkait tanggung jawab dan kompensasi.

“Pertemuan dan mediasi telah dilakukan sebanyak 14 kali, terhitung sejak 20 April 2026 hingga 14 Agustus 2026,” imbuhnya.

Dalam mediasi tersebut, kuasa hukum menyebut dokter MF mengakui tidak memberikan penjelasan yang cukup sebelum maupun setelah tindakan. Keluarga juga mempersoalkan dugaan kelalaian dalam tindakan medis serta persoalan rekam medis dan informasi mengenai kondisi Ediyanto.

Dugaan tersebut, menurut kuasa hukum, berkaitan dengan sejumlah aturan, yakni UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, PP Nomor 28 Tahun 2024, Permenkes Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, serta Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

Atas persoalan itu, keluarga menuntut dokter MF dan RSUD AWS bertanggung jawab atas rangkaian tindakan medis dan pelayanan yang diterima Ediyanto. Mereka juga meminta kesepakatan kompensasi Rp5 miliar yang telah dibuat dapat dipenuhi.

Dokter yang menangani tindakan tersebut sebelumnya juga dikenai pembatasan kewenangan melakukan tindakan pemasangan ring selama enam bulan sebagai bagian dari evaluasi.

Keluarga kemudian melayangkan somasi dengan memberikan waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut. Namun, menurut kuasa hukum, tidak ada tanggapan hingga batas waktu yang diberikan berakhir.

“Somasi sudah kami layangkan dan kami memberikan waktu tujuh hari. Tapi sampai batas waktu itu berakhir, tidak ada tanggapan,” tuturnya.

Mereka kini menyiapkan langkah hukum berikutnya, termasuk meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kaltim. Kuasa hukum juga menyebut perkara tersebut dapat dibawa ke Majelis Disiplin Kedokteran hingga Kementrian Kesehatan.

“Kami akan meminta RDP dengan DPRD Kaltim untuk menyampaikan persoalan ini, termasuk bagaimana tindak lanjut dari kesepakatan yang sudah dibuat,” tegasnya.

Bagi keluarga, persoalan ini bukan sekadar soal kompensasi. Kondisi Ediyanto hingga kini masih membutuhkan perhatian dan pendampingan keluarga setelah menjalani perawatan di Singapura.

Desi Wong mengatakan kondisi ayahnya belakangan kembali menurun. Keluarga harus tetap bersiaga karena kondisi Ediyanto dapat kembali drop sewaktu-waktu.

“Sekarang ini turun lagi. Jadi Bapak memang mengalami kesulitan melalui cuci darah. Bapak masih recovery terus. Kapan pun drop itu kita juga stand by untuk temenin beliau,” ujarnya.

Ia mengatakan keluarga tidak pernah menginginkan persoalan tersebut terjadi. Namun setelah berbagai upaya penyelesaian tidak membuahkan hasil, keluarga memilih menempuh jalur hukum.

“Memang ini musibah, kita tidak ada yang menginginkan ini semua. Tapi itikad baik itu yang kita harapkan,” harap Desi. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *