KALTIMVOICE.ID, TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan menyiapkan tenaga pengajar yang mempunyai kapasitas dan sertifikasi untuk mengajarkan Bahasa Kutai di sekolah.
Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Kutai.
Dikatakan Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah bahwa, penguatan Bahasa Kutai di lingkungan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan penyediaan bahan ajar. Kesiapan guru yang mengajarkan bahasa lokal tersebut juga menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Karena itu kan perlu ada sertifikasi bahwa yang bersangkutan itu sudah layak dan punya kapasitas untuk mengajar terkait dengan bahasa lokal. Jadi enggak boleh sembarangan juga, harus ada sertifikasi,” kata Heriansyah di Stadion Rondong Demang, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, penyiapan guru Bahasa Kutai dilakukan secara bertahap. Hal tersebut juga disesuaikan dengan kebutuhan sekolah serta memastikan tenaga pendidik yang nantinya akan mengajarkan bahasa lokal ini memiliki kemampuan yang sesuai.
Saat ini beber dia, sebagian sekolah di Kukar telah memiliki guru yang mengajarkan bahasa lokal. Keberadaan tenaga pengajar tersebut nantinya menjadi bagian dari penguatan pembelajaran Bahasa Kutai di satuan pendidikan.
Di sisi lain, Disdikbud Kukar juga telah menyiapkan buku Bahasa Kutai sebagai bahan pembelajaran. Buku tersebut telah dicetak dan akan didistribusikan ke sekolah-sekolah.
“Dalam implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2026, itu telah diterbitkan dan kita sudah mencetak buku terkait dengan muatan lokal ini,” bebernya.
Heriansyah menjelaskan bahwa pembelajaran Bahasa Kutai saat ini diarahkan untuk satuan pendidikan dasar dan sekolah menengah pertama. Bahasa Kutai ditempatkan sebagai muatan lokal dalam kurikulum.
Dengan demikian, sekolah-sekolah di Kukar diwajibkan memberikan pembelajaran Bahasa Kutai kepada peserta didik.
“Itu muatan lokal yang kita masukkan dalam kurikulum. Sekolah wajib mengajarkan bahasa Kutai di sekolah-sekolah,” tegasnya.
Penguatan pembelajaran tersebut mulai dilakukan pada tahun 2026, setelah Perda Nomor 6 Tahun 2026 diterbitkan. Disdikbud Kukar kemudian menindaklanjutinya melalui instruksi kepada sekolah untuk menyiapkan kebutuhan pembelajaran.
Selain mencetak dan mendistribusikan buku, sekolah juga diarahkan untuk melakukan pengadaan bahan ajar melalui dukungan anggaran yang tersedia.
“Sudah kita lakukan tahun ini, sejak Perda itu terbit sudah kita tindak lanjuti. Di sekolah-sekolah lagi kita instruksikan bagaimana melalui dana BOSKab dan BOS-P mereka untuk membeli buku itu. Pengadaan buku,” tutupnya.
(Ln/Adv33/Kukar)