KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Pendanaan Global Fund untuk penanganan HIV/AIDS pada 2027 masih belum jelas. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai bersiap jika sebagian kebutuhan yang selama ini ditanggung pemerintah pusat nantinya harus dialihkan ke daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin mengatakan, pengobatan HIV/AIDS hingga kini masih banyak ditopang pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan, termasuk dukungan Global Fund.
Obat antiretroviral (ARV), alat kesehatan hingga reagen pemeriksaan masih disediakan dari pusat.
“Pengobatan HIV, kemudian alat kesehatannya dan juga reagennya itu masih tanggung jawab pemerintah pusat,” ujar Jaya belum lama ini.
Sementara pemerintah daerah menyiapkan fasilitas pelayanan, seperti rumah sakit, klinik swasta dan puskesmas. Tenaga kesehatan yang menangani layanan HIV juga menjadi bagian yang disiapkan di daerah.
Soal kelanjutan Global Fund pada 2027, Jaya mengatakan pihaknya belum mendapat kepastian. Namun, saat mendampingi Pansus Raperda HIV/AIDS DPRD Kaltim ke Kementerian Kesehatan, ia mendapat informasi bahwa pembahasan pendanaan tahun depan masih berlangsung.
“Pada saat mendampingi pansus untuk raperda HIV/AIDS ke Kementerian Kesehatan, mereka lagi rapat dengan Global Fund terkait dengan pendanaan di tahun 2027 ke depan,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat Kaltim mulai melihat kebutuhan apa saja yang selama ini masih bergantung pada pemerintah pusat. Salah satunya alat pemeriksaan viral load untuk mengetahui jumlah virus HIV dalam tubuh pasien.
“Alat untuk viral load juga diberikan dari pusat. Kemudian untuk alat screening pemeriksaan HIV juga masih dikirim oleh pusat,” jelasnya.
Dinkes Kaltim selanjutnya akan mengevaluasi kembali dukungan yang selama ini diberikan pusat. Dari evaluasi itu, kebutuhan tertentu dapat mulai dibicarakan untuk dibagi pembiayaannya dengan pemerintah daerah.
Jaya menyebut pemeriksaan HIV/AIDS pada ibu hamil, populasi berisiko dan populasi kunci menjadi beberapa layanan yang akan diperhatikan. Mekanismenya masih akan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan di daerah.
Di sisi lain, DPRD Kaltim tengah mendorong pembentukan perda HIV/AIDS yang baru. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil peran ketika ada program penanggulangan HIV yang tidak lagi dianggarkan pemerintah pusat.
Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Karena itu, aturan baru dinilai diperlukan untuk memperjelas peran pemerintah daerah dalam penanganan HIV.
“Dengan perda yang baru ini menjadi dasar bahwa pemerintah daerah juga harus menyiapkan semua kegiatan yang tidak dianggarkan lagi oleh Kementerian Kesehatan maupun pusat,” tutup Jaya. (mell)