KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menyiapkan mekanisme baru pengambilan nomor antrean biosolar subsidi yang ditargetkan mulai berlaku 1 September 2026.
Dalam skema ini, pengemudi tidak harus membawa kendaraan ke UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) setiap kali mengambil nomor antrean. Setelah kendaraan dinyatakan layak jalan dan dokumennya lengkap, pengemudi dapat menentukan tanggal antrean berikutnya.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan pemeriksaan fisik tetap dilakukan sebagai bagian dari verifikasi awal.
“Pertama kita akan mengecek fisik kendaraannya, tetapi tidak kita lakukan tiap hari bawa kendaraan ke sana. Kalau kendaraannya layak jalan, kemudian lengkap dengan dokumennya, kita akan tanyakan lagi selain tanggal satu mau mengambil tanggal berapa lagi. Itu sistem yang kita permudah,” kata Manalu, Selasa (11/8/2026).

Pemeriksaan fisik kendaraan selanjutnya dilakukan secara berkala. Manalu menyebut uji fisik akan dilakukan satu bulan sekali, sehingga pemeriksaan tetap berjalan tanpa mengharuskan kendaraan datang ke UPTD PKB setiap hari.
“Jadi tidak harus tiap hari mereka lagi datang ke UPTD PKB. Tetapi kalau kendaraan itu wajib, nanti satu bulan sekali akan kita lakukan uji fisik kendaraan,” ujarnya.
Skema tersebut merupakan penyempurnaan dari mekanisme yang sebelumnya dimatangkan Dishub bersama Pertamina, Bank BRI, Dinas Perdagangan, Bagian Ekonomi, pengelola SPBU, dan pelaku usaha angkutan.
Pada pembahasan sebelumnya, pengemudi diwajibkan membawa kendaraan ke UPTD PKB Dishub di Jalan Ring Road untuk pemeriksaan sebelum mendapatkan nomor antrean. Kebijakan ini disiapkan sebagai bagian dari pengawasan penggunaan biosolar subsidi sekaligus penertiban kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan.
Selain mekanisme antrean, Dishub juga masih menunggu surat edaran yang tengah dibahas Bagian Ekonomi. Manalu mengatakan pembahasan surat tersebut juga berkaitan dengan pengawasan kendaraan over dimension overloading (ODOL).
Ia menyebut Dishub siap menjalankan ketentuan tersebut apabila surat edaran nantinya cukup menjadi dasar bagi Dishub untuk melakukan pengawasan.
“Kalau seandainya surat edaran itu cukup di Dinas Perhubungan, kita siap karena kita niat baik dan niat benar, betul-betul untuk mengontrol pengawasan terkait dengan BBM bersubsidi,” tegas Manalu. (mell)