merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Setop Open Dumping Jelang Tenggat Nasional, TPA Sambutan Zona II Terapkan Sanitary Landfill

whatsapp image 2026 07 31 at 19.08.53 (1)
Tampak Zona II TPA Sambutan dengan sistem sanitary landfill. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan menjelang tenggat nasional yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup per 1 Agustus 2026. Mulai 30 Juli kemarin, seluruh pembuangan sampah dialihkan ke Zona II yang telah menggunakan metode sanitary landfill.

Peralihan tersebut sekaligus menandai berakhirnya operasional Zona I sebagai lokasi pembuangan akhir. Kawasan lama kini memasuki tahap penataan dan penutupan sesuai standar lingkungan, sementara aktivitas pengelolaan sampah dipusatkan di Zona II.

Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, mengatakan perpindahan operasional itu menjadi salah satu target yang berhasil diselesaikan tepat waktu di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

“Jadi sesuai arahan kementerian, Samarinda sudah tidak lagi menggunakan sistem open dumping. Sejak tanggal 30 Juli kita sudah mulai operasional Zona II. Zona I kita tutup, sekarang seluruh pembuangan akhir masuk ke Zona II,” ujarnya di Anjungan Karang Mumus, Balai Kota Samarinda, Jumat (31/7/2026).

Neneng menjelaskan, pengelolaan sampah di Zona II kini menggunakan sistem sanitary landfill. Berbeda dengan open dumping, sampah dipadatkan terlebih dahulu, lalu ditutup lapisan tanah secara bertahap. Di dalam timbunan juga dipasang jaringan perpipaan untuk mengelola air lindi dan gas metana hasil pembusukan sampah.

Model tersebut diterapkan untuk meminimalkan pencemaran lingkungan sekaligus mengurangi potensi kebakaran yang selama ini menjadi salah satu persoalan di TPA.

“Kalau open dumping-kan sampah ditumpuk terus. Sekarang sudah berbeda. Kita gunakan metode sanitary landfill, ada pengelolaan air lindi dan gas metana, jadi benar-benar sesuai standar,” kata Neneng.

Menurut Neneng, keberhasilan tersebut tidak lepas dari kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertindak sebagai pelaksana utama, sementara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), hingga sejumlah instansi lain ikut menyiapkan infrastruktur pendukung, mulai dari akses jalan, penerangan hingga pengaturan operasional pengangkutan sampah.

whatsapp image 2026 07 31 at 19.08.53
Sekda Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, bersama Kepala DLH Samarinda, Suwarso, menyampaikan kesiapan operasional Zona II TPA Sambutan dengan sistem sanitary landfill. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

Disisi lain, Kepala DLH Samarinda, Suwarso, menjelaskan Zona II memiliki luas sekitar satu hektare. Dengan sistem baru tersebut, kapasitasnya diperkirakan mampu menampung sampah hingga sekitar satu tahun ke depan.

Ia mengatakan setiap lapisan sampah akan dipadatkan setinggi 30 hingga 60 sentimeter sebelum ditutup tanah setebal 15 hingga 30 sentimeter. Material tanah pun tersedia di sekitar kawasan TPA sehingga tidak perlu didatangkan dari luar.

“Di Zona I dulu kita sulit melakukan penataan karena sampah terus masuk. Sekarang setelah operasional dipindahkan ke Zona II, kita bisa fokus merapikan dan menutup Zona I,” jelasnya.

Penataan Zona I sendiri telah dianggarkan Pemkot Samarinda sebesar Rp11,3 miliar pada tahun ini. Anggaran tersebut digunakan untuk proses penutupan kawasan lama, termasuk pengelolaan air lindi, gas metana, hingga penataan ruang terbuka hijau di atas timbunan sampah setelah seluruh proses selesai.

Sebelumnya, pada 2025 pemerintah juga mengalokasikan sekitar Rp6 miliar untuk memperbaiki instalasi pengolahan air lindi yang kini kembali berfungsi.

Di sisi lain, Pemkot masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah regional melalui kerja sama dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Seluruh dokumen dan kelayakan lokasi disebut telah diperiksa oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama tim pusat.

Sambil menunggu proses tersebut, Pemkot juga mengajak masyarakat mulai membiasakan memilah sampah dari rumah. Menurut Neneng, langkah sederhana itu akan sangat membantu mempercepat proses pengolahan sampah di fasilitas yang telah disiapkan pemerintah.

“Kalau sampah sudah dipilah dari rumah, proses pengolahannya akan jauh lebih mudah. Ini juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan sampah ke depan,” demikian Neneng. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *