KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Keluhan harga sewa ruko yang dinilai memberatkan mendapat perhatian Komisi II DPRD Kaltim. Legislator turun langsung ke kompleks Mal Lembuswana Samarinda untuk mengecek tarif sekaligus mendengarkan kondisi para pemilik tenant, Senin (24/8/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan setelah muncul informasi mengenai pemilik tenant yang keberatan dengan tarif sewa setelah pengelolaan Lembuswana beralih ke PT Kaltim Melati Bhakti Satya (KTMBS).
“Kami ingin mengkonfrontir, mendengarkan dan melihat beberapa pekan yang lalu ada media yang memuat bahwa pemilik tenant di sini merasa keberatan, ada yang nilai sewanya yang tidak sesuai dengan peruntukan yang diinginkan,” kata Sabaruddin usai kunjungan lapangan, Senin (24/8/2026).
Untuk memastikan keluhan tersebut, Sabaruddin menyebut pihaknya tidak hanya menerima keterangan dari pengelola. Komisi II mendatangi sejumlah tenant secara acak dan menanyakan langsung kondisi yang mereka rasakan setelah pergantian pengelola.
Hasilnya, kata dia, respons yang diterima tidak sepenuhnya menunjukkan keberatan terhadap tarif. Sejumlah tenant yang ditemui justru menilai besaran sewa masih sesuai dengan standar yang diberlakukan.
“Kami door to door masuk ke tenant yang bersangkutan, ini tidak ada sistem titipan, kami sistem acak dan sistem random, ternyata mereka merasa sudah pantas dan selayaknya dengan angka-angka itu,” tuturnya.
Ia menilai persoalan tarif perlu dilihat berdasarkan lokasi dan posisi masing-masing unit. Menurutnya, harga sewa tidak bisa disamaratakan antara ruang yang berada di lantai berbeda maupun memiliki tingkat keterjangkauan yang berbeda.
“Yang di bawah, lantai dasar, lantai 2, lantai 3 tentunya itu berbeda dengan tarifnya. Jangan disamakan juga tarif atas sampai tarif di bawah yang betul-betul representatif itu disamakan, mau digeneralisasi. Itu juga tidak fair,” tegasnya.
Di sisi lain, Sabaruddin menekankan persoalan harga tidak bisa dilepaskan dari kualitas pelayanan. Jika tenant harus membayar tarif sesuai standar yang ditetapkan, fasilitas dan pengelolaan kawasan juga harus memberikan pelayanan yang sepadan.
“Ketika itu tarifnya yang dibebankan kepada tenant-tenant, tolong berbanding lurus antara pengelolaannya, fasilitasnya, pelayanannya itu harus berbanding lurus,” katanya.
Sejumlah fasilitas masih menjadi catatan, seperti eskalator, toilet, hingga penerangan yang dinilai belum memadai. Komisi II meminta persoalan tersebut ikut dibenahi selama masa transisi pengelolaan.
Sementara itu, Direktur Utama KTMBS, Aji M. Abidharta W. Hakim, menjelaskan tarif sewa ruko ditetapkan berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Besarannya juga berbeda sesuai lokasi ruko di dalam kompleks.
Untuk ruko yang berada di kawasan paling dekat dengan akses jalan, tarif sewanya lebih tinggi dibandingkan unit yang berada di bagian dalam. Nilainya berada di kisaran Rp89 juta hingga Rp120 juta per tahun.
“Jadi misalkan kalau Mbak lihat yang di depan itu pasti harganya sedikit lebih mahal daripada yang di dalam sini,” jelas Aji.
Abi, sapaan akrabnya, menjelaskan persoalan keberatan terhadap harga sewa juga tidak terlepas dari perubahan status ruko. Sebelumnya, ruko tersebut dimiliki melalui Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemprov Kaltim.
Setelah masa HGB berakhir, Pemprov Kaltim memilih skema sewa. Kondisi itu membuat para pemilik yang selama puluhan tahun merasa memiliki ruko kini harus menyesuaikan diri dengan pola baru.
“Ruko itu kan selama ini mereka beli. Entah itu 30 tahun yang lalu atau berapa pun ya. Tapi yang jelas karena mereka selama ini beli, kemudian mereka tempati, kemudian mereka sewa. Nah, ini yang merubah pola pikir mereka bahwa sekarang mereka sewa,” jelas Abi.
Di kompleks Lembuswana sendiri terdapat sekitar 190 ruko. MBS masih melakukan pendataan untuk memastikan pemilik ruko yang tetap melanjutkan usaha maupun yang memilih tidak melanjutkan.
Abi mengatakan pihaknya akan mengumpulkan para pemilik ruko pada 31 Agustus 2026 untuk membahas keberlanjutan usaha, termasuk kemungkinan skema pembayaran bagi mereka yang ingin tetap menggunakan ruko.
“Ini harga kami. Bapak mau lanjut atau tidak. Kemudian kita bisa atur kalau misalkan lanjut bisa diatur dengan skema pembayaran dan segala macam,” ujarnya.
Ia menegaskan, mahal atau murahnya tarif sewa bersifat relatif. Namun, MBS memastikan angka yang ditetapkan memiliki dasar penilaian dan dinilai masih dapat bersaing dengan pusat perbelanjaan lainnya.
“Kalau misalkan dibilang mahal atau tidak itu relatif sebenarnya. Tapi yang paling pasti bahwa untuk mall, sewa space kita itu relatif bisa bersaing dengan kawan-kawan pusat perbelanjaan lainnya. Kalau untuk ruko pun seperti itu,” pungkasnya. (mell)