merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Didemo 500 Sopir Truk, Andi Harun Tambah Waktu Normalisasi Kendaraan Berlebih Jadi 3 Bulan

whatsapp image 2026 08 24 at 15.43.10
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat menemui ratusan sopir truk yang menggelar aksi di depan Kantor Balai Kota Samarinda, Senin (24/8/2026). (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) menyambangi Kantor Balai Kota Samarinda, Senin (24/8/2026). Mereka mempersoalkan sejumlah kebijakan terkait distribusi solar subsidi hingga penertiban kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang dinilai berpengaruh langsung terhadap keberlangsungan pekerjaan mereka.

Aksi tersebut sebelumnya telah dituangkan FGSS dalam surat instruksi mobilisasi massa dan armada aksi demonstrasi Nomor 19/FGSS/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026. Dalam surat itu, para sopir menilai kebijakan yang diberlakukan pemerintah berpotensi mengancam mata pencaharian pengemudi.

Salah satu tuntutan utama mereka berkaitan dengan kendaraan ODOL. Sopir meminta pemerintah memberikan waktu enam bulan untuk melakukan normalisasi, terutama pemotongan bak yang melebihi ketentuan.

Koordinator Lapangan (Korlap) FGSS, Hendra, mengatakan waktu tersebut dibutuhkan karena proses pemotongan bak tidak bisa dilakukan sekaligus. Selain jumlah kendaraan yang cukup banyak, bengkel yang melayani pengerjaan tersebut di Samarinda juga terbatas.

“Makanya kami minta dalam waktu 6 bulan, karena bengkel di Samarinda ini untuk pemotongan bak itu sangat sedikit. Jadi kemungkinan besar kita ngantri,” ujar Hendra.

Persoalan ODOL menjadi salah satu bagian dari tuntutan yang dibawa massa. Selain meminta kelonggaran waktu normalisasi, mereka meminta kendaraan yang telah lulus uji KIR segera dibuka blokir Fuel Card-nya tanpa persyaratan tambahan.

Massa juga meminta kuota solar bagi armada lintas kota atau provinsi ditambah serta menolak pemotongan bak apabila aturan tersebut tidak diterapkan secara adil. Mereka turut mempersoalkan mekanisme antrean BBM subsidi yang mengharuskan sopir mengambil antrean melalui Dishub.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun memastikan Fuel Card tetap dipertahankan sebagai bagian dari penataan distribusi BBM bersubsidi. Namun, ia membuka ruang evaluasi terhadap mekanisme antrean melalui Dishub apabila sistem tersebut terbukti merugikan sopir.

Untuk kendaraan ODOL, Andi Harun menyatakan kendaraan yang telah lulus uji KIR akan dibuka blokir Fuel Card-nya. Sementara kendaraan yang belum lolos KIR karena persoalan dimensi tetap diminta mengikuti proses uji, dengan pemerintah memberikan kelonggaran waktu untuk melakukan normalisasi.

Awalnya, Andi Harun memberikan waktu dua bulan. Namun, permintaan sopir agar masa tersebut diperpanjang hingga enam bulan akhirnya direspons dengan tambahan waktu satu bulan, sehingga total kelonggaran menjadi tiga bulan.

“Tidak 6 bulan, tapi saya menghormati kebaikan hati semua teman-teman sopir, saya tambah 1 bulan, 3 bulan. Itu maksimal yang dapat saya sampaikan,” kata Andi Harun di hadapan massa.

Keputusan itu belum sepenuhnya membuat FGSS puas. Hendra menyebut tiga bulan masih tergolong singkat mengingat proses pemotongan bak membutuhkan waktu dan harus menyesuaikan antrean di bengkel.

Meski demikian, massa memilih menghormati keputusan tersebut dan akan mencoba menjalankannya. FGSS juga membuka kemungkinan kembali meminta perpanjangan apabila proses normalisasi belum dapat diselesaikan dalam batas waktu yang diberikan.

whatsapp image 2026 08 24 at 15.41.43
Koordinator Lapangan Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS), Hendra, saat menyampaikan aspirasi dalam aksi unjuk rasa ratusan sopir truk. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

“Ya, sebenarnya kami enggak menerima. Soalnya waktu 3 bulan itu waktunya sangat mepet. Cuma ya tetaplah kita hormati sebagai beliau sebagai pemimpin kami. Tetap kami jalankan, kami coba,” ujarnya.

Hendra menyebut sekitar 500 unit kendaraan mengalami pemblokiran Fuel Card dari sekitar 700 unit yang terdata dalam persoalan tersebut. Ia berharap kendaraan yang telah memenuhi ketentuan dapat segera kembali menggunakan Fuel Card tanpa dibebani persyaratan tambahan.

Di sisi lain, FGSS juga meminta pemerintah menata sistem dan tarif angkutan barang sebelum penerapan aturan ODOL diberlakukan secara lebih ketat. Menurut Hendra, kebijakan normalisasi perlu mempertimbangkan kondisi operasional sopir serta ketersediaan tempat pengerjaan di lapangan.

Andi Harun menegaskan penertiban ODOL bukan sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah kota. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari aturan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah tidak dapat menghapus kewajiban normalisasi, tetapi dapat memberikan kelonggaran dalam pelaksanaannya.

“Yang sudah mau masuk ke uji KIR langsung dibuka blokirnya tanpa syarat apa pun. Yang belum lolos di uji KIR karena masih over dimensi, over loading, tetap harus mengikuti uji KIR,” ujarnya.

Dengan tambahan waktu tersebut, pemerintah dan sopir kini memiliki masa tiga bulan untuk menjalankan kesepakatan yang dicapai dalam aksi. FGSS menyatakan akan melihat pelaksanaannya di lapangan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Kalau memang enggak bisa, ya nanti kami minta kemurahan hati beliau lagi untuk memperpanjang lagi,” pungkas Hendra. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *