merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Satpol PP Samarinda Gerebek Warung di Loa Janan Ilir, 710 Botol Miras Ilegal Disita

whatsapp image 2025 09 15 at 16.21.36 36306938
710 miras dari berbagai merk yang di amankan oleh Satpol PP Kota Samarinda.

KALTIMVOICE, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) di kawasan Loa Janan Ilir. Dari hasil operasi, petugas menyita sebanyak 710 botol miras dari sebuah warung yang sudah berulang kali melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban kali ini tidak hanya menyasar miras, tetapi juga pedagang kaki lima (PKL), anak jalanan, hingga pengamen berkedok badut.

Namun, salah satu fokus utama berada di Warung Daeng, Jalan Cipto Mangunkusumo, Simpang Tiga Loa Janan Ilir, yang kembali kedapatan menjual miras tanpa izin. “Operasi ini bukan yang pertama kali kami lakukan. Penertiban miras sudah berulang kali digelar, termasuk di lokasi yang sama. Hari ini kami amankan 710 botol miras bercampur dari warung tersebut,” ujar Anis, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, Satpol PP telah melakukan pemantauan intensif sebelum melakukan penindakan. Pengawasan dilakukan dengan cara penyelidikan lapangan sehingga target operasi bisa dipastikan.

“Tempat ini memang sudah sering menjadi sasaran karena terbukti tetap melanggar meskipun sudah pernah ditindak. Kami melakukan pemantauan terlebih dahulu sebelum bergerak,” jelasnya.

Seluruh barang bukti diamankan dan pemilik warung akan disidangkan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).

Anis menegaskan bahwa sanksi bagi pelanggar bisa berupa denda administrasi hingga kurungan, tergantung putusan pengadilan. “Kasus ini tetap akan disidangkan. Nantinya hakim yang memutuskan apakah dikenakan denda, penyitaan, atau sanksi lain. Yang jelas, ada konsekuensi hukum yang akan diterima,” tegasnya.

Anis menambahkan, miras yang diamankan dipastikan ilegal karena dijual di warung tanpa izin resmi. Tindakan penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum Nomor 4 Tahun 2025, khususnya Pasal 19 dan Pasal 20 yang melarang penjualan miras tanpa izin.

“Jelas ini ilegal karena dijual bebas di warung tanpa izin. Sesuai Perda Tibum terbaru, pelanggaran seperti ini tidak dapat ditoleransi,” pungkasnya.(ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *