merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Satpol PP Musnahkan Sebanyak 2.912 Botol Miras, Ingatkan Dampak Buruk Alkohol

img 20251111 wa0002
Pemusnahan barang bukti hasil penertiban Satpol PP Kota Samarinda. (ns/kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Langkah tegas kembali diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam menjaga ketertiban dan menegakkan aturan daerah. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ribuan barang hasil penertiban selama dua tahun terakhir dimusnahkan di halaman parkir Balai Kota Samarinda, Selasa (11/11/2025).

Aksi pemusnahan tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dan turut disaksikan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Tidak hanya ribuan botol minuman keras (miras), sejumlah barang lain yang kerap menjadi simbol pelanggaran perda turut dilenyapkan.

Dimusnahkan sebanyak 2.912 botol miras berbagai merek, empat keranjang plastik, enam unit gitar, dua termos, dua sepeda, tiga puluh payung, serta tiga puluh kepala kostum badut yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas hiburan jalanan tanpa izin.

Pemusnahan dilakukan menggunakan alat berat sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam memberantas peredaran miras ilegal dan penertiban aktivitas yang tidak sesuai aturan. Tindakan ini juga menjadi pesan moral agar masyarakat tidak lagi abai terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Kota Samarinda.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menyampaikan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil razia dan penegakan perda yang digelar secara berkelanjutan sejak tahun 2024 hingga 2025.

Penertiban dilakukan di sejumlah titik rawan pelanggaran, mulai dari tempat hiburan malam, warung remang, hingga area publik yang kerap disalahgunakan untuk aktivitas hiburan jalanan.

Menurut Anis, kegiatan seperti ini bukan sekadar rutinitas penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya edukatif agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.

“Kami ingin kota ini aman dari peredaran miras, terutama yang ilegal. Generasi muda harus dijauhkan dari pengaruh alkohol supaya tidak kehilangan masa depan hanya karena minuman keras,” tuturnya.

Ia menilai bahwa peredaran miras ilegal kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan tindakan kriminal, terutama di kalangan anak muda. “Kegiatan ini bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah dampak sosial yang ditimbulkan akibat miras maupun pelanggaran perda lainnya,” ujarnya.

Selain berfokus pada miras, Satpol PP juga menyoroti aktivitas hiburan jalanan yang dilakukan tanpa izin resmi. Kepala kostum badut yang turut dimusnahkan hari itu, menjadi simbol penertiban terhadap aktivitas hiburan di jalan raya yang dinilai mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan. “Kita juga ingin menertibkan bentuk hiburan yang tidak sesuai aturan. Boleh berkreasi, tapi tetap harus taat izin dan tidak meresahkan masyarakat,” jelas Anis.

Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, yang turut hadir dalam kegiatan itu menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi minuman beralkohol. Ia mengingatkan bahwa konsumsi alkohol dengan kadar tinggi tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga berpotensi memicu perilaku destruktif di tengah masyarakat. “Ada miras dengan kadar alkohol mencapai 50 persen, bayangkan kalau dikonsumsi. Bahayanya luar biasa,” ungkap Saefuddin.

Ia berharap langkah tegas Pemkot Samarinda menjadi acuan bagi seluruh masyarakat untuk bersama menjaga kota agar tetap aman dan tertib. “Mari kita ciptakan kebiasaan positif, jauhi miras dan narkoba demi masa depan yang lebih sehat dan produktif,” tutupnya. (ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *