KALTIMVOICE.ID SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan langkah baru untuk mengatasi pendangkalan berat yang terjadi di Sungai Kelai dan Sungai Segah, dua sungai utama yang bermuara ke Sungai Berau.
Upaya penanganan dilakukan tanpa mengalokasikan anggaran dari APBD, melainkan melalui pemanfaatan aktivitas penambangan pasir (Galian C) pada sejumlah titik sedimen.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, menyampaikan bahwa kondisi pendangkalan di dua sungai tersebut telah masuk tahap kritis. Endapan pasir yang terus menebal membentuk gusung dan menghambat alur transportasi air.
“Hasil peninjauan menunjukkan banyak sekali timbunan pasir di alur sungai. Pada kondisi surut, kedalaman air hanya sekitar satu meter sehingga sangat mengganggu aktivitas transportasi,” ujar Bambang pada Kamis (11/12/2025).
Ia menuturkan, pada titik tertentu, permukaan sedimen bahkan memungkinkan untuk digunakan beraktivitas seperti bermain bola saat sungai surut. Hal ini menggambarkan betapa seriusnya pendangkalan yang terjadi.
Upaya normalisasi ini disepakati setelah ESDM Kaltim melakukan koordinasi dengan Bupati Berau. Dari hasil kajian, ditetapkan 12 hingga 14 titik yang menjadi fokus penambangan karena memiliki sedimen paling tebal.
Bambang menjelaskan bahwa pengerukan konvensional membutuhkan biaya yang sangat besar, sementara kemampuan anggaran daerah terbatas. Oleh karena itu, pendekatan yang dipilih adalah memanfaatkan proses penambangan sebagai sarana pengerukan. “Model yang kami gunakan adalah penambangan di titik-titik sedimen tersebut. Dengan demikian, alur sungai bisa diperdalam sekaligus menghasilkan pasir sebagai mineral strategis untuk kebutuhan pembangunan,” jelasnya.
Saat ini terdapat 7 hingga 8 perusahaan atau koperasi yang telah mengajukan permohonan izin untuk menambang di kawasan tersebut. Ia menekankan bahwa meski termasuk kategori Galian C, seluruh permohonan tetap harus melalui proses perizinan yang panjang. “Meski tergolong Galian C, perizinan ini tetap merupakan izin usaha berisiko tinggi sehingga seluruh prosedurnya harus dipenuhi. Proses lengkapnya memerlukan waktu kurang lebih 465 hari kerja,” tegasnya.
Tahapan itu meliputi proses melalui OSS, Amdal Net, serta penyusunan dokumen teknis seperti rencana reklamasi, rencana penambangan, hingga RKAB. Program ini diharapkan memberi dampak luas bagi daerah. Selain membantu normalisasi alur sungai, legalitas penambangan akan menambah PAD dari sektor retribusi serta mengurangi aktivitas penambang tradisional yang tidak tercatat.
Pada kesempatan terpisah, Bambang juga mengingatkan seluruh Kepala Teknik Tambang (KTT) agar meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat program ESDM Peduli Bencana, mengingat tingginya potensi longsor pada musim hujan di wilayah Kaltim.(ns)