KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Upaya memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat dan menjamin keamanan pangan terus dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Terbaru, Pemprov Kaltim resmi menerbitkan Surat Edaran Gubernur yang mengatur pelarangan peredaran maupun perdagangan daging anjing dan kucing di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Kebijakan tersebut dikeluarkan melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalimantan Timur dan ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Timur. Surat edaran ini juga menjadi pedoman bagi perangkat daerah di tingkat provinsi serta kabupaten/kota yang membidangi urusan peternakan dan kesehatan hewan, ketahanan pangan, hingga sektor perdagangan.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Kaltim menegaskan komitmennya agar memastikan seluruh produk hewan yang beredar di masyarakat memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). Selain itu, pengawasan terhadap lalu lintas produk hewan, baik yang masuk, keluar, maupun beredar di daerah, diharapkan semakin ketat dan terkoordinasi lintas sektor.
Dalam penjelasan surat edaran tersebut ditegaskan bahwa anjing dan kucing tidak termasuk dalam kategori hewan ternak penghasil pangan. Dengan dasar itu, peredaran dan perdagangan daging anjing serta kucing tidak diperuntukkan bagi konsumsi masyarakat. Penegasan ini menjadi pijakan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penindakan sesuai kewenangan masing-masing.
Kebijakan pelarangan ini tidak hanya berorientasi pada aspek keamanan pangan, tetapi juga mencerminkan kepedulian pemerintah daerah terhadap perlindungan kesehatan publik. Risiko penyakit hewan menular yang berpotensi membahayakan manusia menjadi salah satu pertimbangan penting, di samping upaya peningkatan kesejahteraan hewan di Kalimantan Timur.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah kabupaten dan kota diminta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar kebijakan ini dipahami secara menyeluruh. Selain itu, pengawasan di lapangan diharapkan dapat ditingkatkan secara berkelanjutan guna memastikan kebijakan berjalan efektif dan tujuan perlindungan kesehatan masyarakat dapat tercapai. (yud)